Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak melantik 736 pejabat eselon III dan IV yang merupakan pejabat tinggi, administrator, dan pejabat pengawas dari semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim.
"Sebelum pengukuhan dan pelantikan hari ini telah dilakukan `job fit evaluasion`, sehingga memerlukan pemikiran dan kerja keras untuk menghasilkan keputusan terbaik dari Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan)," ujarnya saat pelantikan di Plenary Convention Hall Samarinda, Senin.
Ia memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras tim Badan Kepegawaian Daerah Kaltim dan Baperjakat yang selama ini bekerja keras untuk menghasilkan keputusan terbaik.
"Bahkan, untuk pembacaan surat keputusan (SK) pejabat yang dilantik membutuhkan waktu hampir 2 jam, karena begitu banyaknya pejabat yang dilantik dan dikukuhkan hari ini," ujarnya.
Awang Faroek juga menaruh harapan besar kepada pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator dan pejabat pengawas, terutama pada tuntutan terhadap kualitas kerja yang signifikan, sekaligus memerhatikan kuantitas pekerjaan yang pasti akan terus meningkat seiring dengan penempatan urusan pemerintah daerah baik berupa urusan wajib.
Pelantikan dan pengukuhan tersebut dihadiri Wakil Gubernur M Mukmin Faisyal HP, Sekertaris Provinsi Kaltim Rusmadi, Asisten Administrasi Umum Bere Ali, Kepala BKD Kaltim Ardiningsih, dan sejumlah pimpinan SKPD.
Menurut gubernur, pelantikan dan pengukuhan para pejabat ini harus dijadikan momentum mengawali kinerja Pemprov Kaltim yang lebih baik di awal 2017, termasuk pelayanan kepada masyarakat juga harus ditingkatkan.
"Selamat atas pelantikan dan pengukuhan hari ini. Selamat bagi yang dipercaya menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrator yang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebut sebagai pejabat pengawas," ujarnya.
Ia melanjutkan semua pejabat yang baru dilantik harus dapat mengemban amanah, tugas dan tanggung jawab yang diberikan dengan baik sesuia dengan bidang dan jabatan masing-masing.
Pengukuhan dan pelantikan merupakan kewajiban Pemprov Kaltim yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perangkat Daerah.(*)