Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, akhirnya menghentikan operasional layanan taksi dalam jaringan dengan menggunakan mobil pribadi "Go-Car" yang diselenggarakan PT Gojek Indonesia.
Larangan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana, Jumat, dengan mengeluarkan pengumuman nomor 551.36/c.46, yang kemudian ditempel di kantor Go-Car di Jalan MT Harjono Balikpapan, yang juga kantor Go-Jek (layanan ojek online).
Pengumuman itu berisi larangan bagi manajemen Go-Car untuk beraktivitas mengangkut orang, larangan menerima anggota baru (pengemudi berikut mobilnya), dan larangan bagi masyarakat untuk memanfaatkan jasa taksi daring itu.
"Ada sejumlah aturan yang belum dipenuhi manajemen Go-Car, sehingga operasionalnya kami hentikan dulu sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Sudirman.
Go-Car adalah pengembangan dari layanan "online" (daring) yang diberikan Gojek Indonesia.
Larangan operasional Go-Car ini membuat sejumlah masyarakat yang menjadi konsumennya merasa kecewa.
Menurut mereka, tarif Go-Car yang murah, pengemudi yang sopan, dan mobil yang nyaman merupakan layanan angkutan umum yang sudah semestinya ada di kota modern seperti Balikpapan.
"Yang mestinya memperbaiki layanan itu ya taksi argo, bagaimana caranya supaya bisa murah dan layanan prima. Bahkan, Organda juga mesti perbaiki angkot (angkutan kota), menyediakan jurusan-jurusan baru yang belum terlayani angkutan umum," kata Abdul Rasyid, warga Jalan Ruhui Rahayu.
Tarif Go-Car memang sangat murah, yakni hanya Rp3.500 per kilometer, sementara jasa taksi argo sekali buka pintu dikenai ongkos Rp6.000.
"Nah, sekarang jadi nganggur lagi," keluh Jeje, satu sopir Go-Car, menanggapi keluarnya larangan dari Pemkot Balikpapan.
Alasan pelarangan oleh Dinas Perhubungan Balikpapan sama dengan alasan dari Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Kepala Dishub Balikpapan, layanan Go-Car di Kota Minyak belum memenuhi persyaratan seperti yang diharuskan oleh Kementerian Perhubungan lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Selain itu, Go-Car juga belum memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Badan Hukum, serta sejumlah pasal di Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Berdasarkan Permenhub tersebut, angkutan darat berbasis aplikasi online diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan angkutan darat resmi yang telah ada.
Go-Car tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan darat resmi yang sudah ada, melainkan merekrut anggota baru, dalam hal ini pengemudi sekaligus mobilnya.
Saat inspeksi Komisi III DPRD Kota Balikpapan pada pekan lalu, manajemen Go-Car Balikpapan belum memiliki izin operasional.
Saat itu juga sudah ditegaskan bahwa operasional Go-Car akan dihentikan sampai manajemennya bisa memperlihatkan izin operasional transportasi umum.
Tidak dipungkiri juga adanya tekanan yang dilakukan para pengemudi taksi argo dan Organda menjadi pertimbangan bagi pemkot untuk menghentikan operasi Go-Car.
Bahkan, Koordinator Forum Pengusaha Angkutan Kota Balikpapan Burhanuddin mengancam melakukan aksi bakar mobil Go-Car apabila tuntutan mereka untuk pelarangan dan penutupan Go-Car tidak diindahkan pemerintah setempat. (*)