Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser menunda pengesahan Peraturan Daerah Persetujuan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat, karena rapat paripurna dewan tidak mecaai kuorum.
"Berdasarkan Tata Tertib Pasal 69 Ayat 2, rapat baru bisa digelar bila dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Paser Lathief Thaha, saat memimpin rapat paripurna pengesahan tersebut, di Tanah Grogot, Jumat.
Agenda rapat paripurna yang sudah dihadiri Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi dan Wakil Bupati Mardikansyah serta para pejabat di lingkungan setempat itu, hanya dihadiri 15 legislator dari 30 anggota DPRD setempat.
"Setidaknya untuk memenuhi kuorum, 20 anggota DPRD hadir agar rapat paripurna ini bisa digelar," kata Lathief Thaha.
DPRD Paser memutuskan menunda rapat paripurna tersebut setelah meminta persetujuan dari sejumlah anggota DPRD yang hadir.
Ia menyatakan, pimpinan bisa menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang telah ditentukan oleh Banmus DPRD.
"Jadi bisa disepakati rapat ini bisa ditunda, sekali lagi kami mohon maaf kepada bupati, wakil bupati dan seluruh undangan yang hadir," ucapnya.
Sementara, anggota DPRD Paser dari Fraksi PDIP, Budi Santoso, menyetujui penundaan rapat paripurna tersebut karena dalam mengesahkan perda, DPRD diharapkan agar tidak melanggar tata tertib dewan.
Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Herman Setiawan, mengkritik Panitia Badan Musyawarah (Banned) yang tidak berkoordinasi mengenai kesiapan untuk digelarnya rapat paripurna itu.
"Sebaiknya kami sarankan sebelum diajukan paripurna, usahakan anggota dapat memenuhi persyaratan untuk digelarnya rapat," jelas Herman.
Ia mencurigai, ada agenda politik dibalik ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD dalam rapat itu.
"Saya khawatir di sini ada agenda politik agar perda ini tidak segera disetujui," tutur Herman.
Kecurigaan politikus PKB itu dibantah anggota DPRD dari PDIP, Muhammad Saleh.
"Sebagian anggota DPRD ada acara partai dan bisa dicek melalui pesan singkat yang dikirimkan ke saya. Jadi, tidak ada agenda politik atas ketidakhadiran teman-teman lainnya," kata Saleh.
Sedangkan, anggota DPRD dari Partai Gerindra Hamransyah, juga mengtakan, rapat paripurna berikutnya, tidak boleh ditunda lagi.
"Menurut saya jangan sampai hal ini terulang kembali karena ini merupakan aib bagi DPRD," ujar Hamransyah. (*)