Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur meminta semua komponen segera menyosialisasikan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, agar dipahami seluruh kepala desa.
"Sekarang sudah terbit Permendes PDTT Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017, supaya aturan ini cepat diketahui kepala desa, maka sosialisasi secepatnya harus dilakukan," kata Kepala BPMPD Kaltim Moh Jauhar Efendi di Samarinda, Minggu.
Semua pihak yang diminta membantu menyosialisasikan permen tersebut antara pendamping profesional tingkat Kaltim, Satker P3MD, KPW, SKPD di kabupaten yang membidangi desa, kecamatan, pendamping desa di kabupaten, pendamping di kecamatan, hingga pendamping lokal desa.
Jauhar mengatakan semua pihak diminta memahami sekaligus mengkaji Permendes Nomor22/2016, kemudian secepatnya bergerak melakukan sosialisasi kepada para kepala desa dan perangkat desa, sehingga penggunaan dana desa di Kaltim pada 2017 lebih cepat terserap dan tepat sasaran.
Sebenarnya, lanjut Jauhar, jika dibandingkan dengan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016 beserta perubahannya, yaitu Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2016, tidak banyak mengalami perubahan sehingga tidak begitu menyulitkan bagi kepala desa serta perangkatnya.
"Prioritasnya tetap untuk dua bidang, yaitu pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Hanya Permendes 22/2016 untuk prioritas penggunaan dana desa lebih mudah dicerna," ujarnya.
Pada pasal 4 ayat 1 Permendes tersebut dinyatakan prioritas penggunaan dana desa untuk membiayai kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, sehingga semua pihak terkait harus mengarahkan kepala desa menggunakan anggarannya sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Sedangkan pada ayat 2 pasal yang sama disebutkan, prioritas penggunaan dana desa dipublikasikan kepada masyarakat oleh pemerintah desa di ruang terbuka, atau di tempat yang bisa diakses oleh masyarakat desa.
"Ini berarti dalam pemanfaatan dana desa harus dilakukan secara transparan," tambah Jauhar.
Kemudian pada pasal 5 disebutkan dana desa digunakan membiayai pembangunan desa yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan anggaran diarahkan pada pembangunan desa.
Pembangunan desa yang dimaksud pasal 5 terdapat lima item (a-e) pengadaan. Seperti pada huruf (a) disebutkan untuk pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar kebutuhan lingkungan pemukiman, transportasi, energi, informasi dan komunikasi.
Kemudian dalam huruf (b) disebutkan untuk pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan.
Selanjutnya pada huruf c ditekankan pada usaha pertanian, usaha ekonomi produktif. Pada huruf d ditekankan pada kegiatan yang terkait bencana alam maupun kejadian luar biasa, untuk pelestarian lingkungan hidup, sementara di huruf e disebutkan untuk kegiatan lain sesuai kebutuhan desa dan berdasarkan musyawarah. (*)