Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur hingga kini belum memastikan kontrak baru bagi para pendamping profesional untuk mengawal dana desa pada 2017, karena masih melakukan konsultasi dengan pihak terkait.
"Meskipun kami sudah terima surat dari Kemendes PDTT tentang Kontrak Kerja Tenaga Pendamping Profesional 2017, namun kami harus hati-hati karena polanya berbeda dengan tahun lalu," ujar Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan DPMPD Provinsi Kaltim Musa Ibrahim di Samarinda, Selasa.
Surat yang dimaksud adalah dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor: 875/DPPMD/XII/2016 tertanggal 28 Desember 2016 tentang Kontrak Kerja Tenaga Pendamping Profesional 2017.
Pada poin 1 surat itu disebutkan kontrak kerja baru pendamping profesional 2017 dengan sumber pembiayaan rupiah murni, merupakan kontrak baru yang terpisah dan berbeda dengan perjanjian kontrak sebelumnya yang sumbernya dari pinjaman luar negeri.
Kemudian pada poin 2, antara lain disebutkan mekanisme rekrutmen pendamping dapat dilakukan melalui metode penunjukan langsung kepada pendamping yang telah mengikuti pelatihan pratugas dan memiliki hasil evaluasi kinerja yang baik sesuai panduan evaluasi kinerja yang berlaku pada 2016.
Mekanisme perekrutan pendamping juga tetap memperhatikan etika pengadaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Menyikapi surat ini, terutama dalam poin 2, maka kami tidak boleh gegabah karena jika terjadi apa-apa, semuanya akan kena masalah. Makanya hal ini masih dalam proses konsultasi mengingat ini merupakan hal baru, jadi harus hari-hati karena kontrak baru melibatkan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa serta Unit Layanan Pengadaan (ULP)," tutur Musa.
Saat ini, nasib sebanyak 214 pendamping desa di Provinsi Kalimantan Timur masih belum jelas setelah berakhirnya kontrak mereka pada Desember 2016, sehingga semua pendamping tersebut masih menunggu kepastian kapan dilakukan kontrak baru.
Ke-214 pendamping itu terdiri dari 27 tenaga ahli di tingkat kabupaten, 68 pendamping desa di tingkat kecamatan, dan sebanyak 119 pendamping lokal desa yang melakukan pendampingan di desa-desa.
"Secara teknis alokasi dana untuk pendamping sudah tersedia. Besok kami rapat teknis dari hasil konsultasi dengan BPKP dan pihak terkait. Harapan kami awal Februari bisa kontrak lanjutan sesuai mekanisme ULP. Para pendamping saya minta sabar agar semua pihak tidak tersandung masalah di kemudian hari," ujar Musa.
Ditemui terpisah, Kepala Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) Provinsi Kaltim Alwani, memaklumi sikap hati-hati yang dilakukan DPMPD, karena dalam surat tersebut memang multitafsir sehingga perlu dilakukan konsultasi.
Namun demikian, ia berharap Pemprov Kaltim secepatnya mengambil keputusan karena banyak hal-hal yang akan terjadi jika rencana kontrak baru masih menggantung, mengingat persoalan di desa dimungkinkan terus bertambah.
"Tahun 2016 saja ada 18 desa yang tidak bisa menggunakan dana desa, kemudian masih ada kades yang perlu konsultasi dengan pendamping. Adanya pendamping saja masih ada desa yang bermasalah, apalagi jika tidak ada pendamping. Makanya kami berharap segera dilakukan kontrak baru," ujar Alwani. (*)