Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pengadilan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, akhirnya menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Jurjani alias Ijur (45), karena dinilai secara sadar dan sengaja melakukan pencabulan dan membunuh seorang balita bernama Neysa Nur Azlya yang baru berusia empat tahun.
Humas Pengadilan Negeri Sangatta, Andreas Pungky Maradona, dihubungi dari Samarinda, Rabu menyatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menutut terdakwa dihukum seumur hidup.
"Jaksa penuntut umum menuntut Ijur dengan hukuman seumur hidup, namun majelis hakim punya pertimbangan lain sehingga menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa," ujar Andreas Pungky Maradona.
Hukuman mati itu dijatuhkan majelis hakim pada sidang pembacaan vonis kasus pencabulan disertai pembunuhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur, Selasa (13/12).
Selain memberikan keterangan berbelit-belit dan kerap berbohong, pertimbangan lain yang memberatkan lanjut Andreas Pungky Maradona yang juga sebagai salah satu hakim anggota pada sidang putusan kasus pencabulan disertai pembunuhan itu, karena perbuatan terdakwa dinilai sadis dan kejam, apalagi korbannya adalah anak yang seharusnya dilindungi.
Pada proses persidangan tersebut tambahnya, setiap ditanya majelis hakim, Ijur kerap berbohong dan berkelit dalam memberikan keterangan.
Dalam persidangan kata Andreas Pungky Maradona, terdakwa sempat menceritakan bagaimana ia melakukan pelecehan terhadap korban kemudian membunuhnya dengan cara membakar.
"Saat melakukan pelecehan, ia membekap sehingga korban meronta. Lalu, secara sadar ia membakar balita tersebut sambil menunggu dan setelah mengecek korbannya sudah tidak bernyawa, terdakwa mengambil semak-semak lalu kembali membakar tubuh korban," ucapnya.
"Walaupun dalam pledoinya terdakwa meminta keringanan hukuman dan tidak akan mengulangi perbuatannya, namun kami tidak melihat dari situ sebab perbuatannya dinilai sadis dan kejam," tegas Andreas Pungky Maradona.
Vonis mati terhadap terdakwa kasus pencabulan disertai pembunuhan itu lanjut dia, baru pertama kali dijatuhkan Pengadilan Negeri Sangatta.
Kasus pencabulan disertai pembunuhan terhadap Neysa Nur Azlya, warga Desa Benua Baru Ulu, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur itu berlangsung pada 7 Juli 2016.
Jasad balita itu ditemukan dengan kondisi luka bakar di sekujur tubuhnya di hutan di Desa Benua Baru Ilir, belakang RS Pratama Sangkulirang atau tidak jauh dari rumah korban pada Minggu, 10 Juli 2016 atau tiga hari setelah Neysa Nur Azlya dilaporkan hilang.
Pelaku yang merupakan tetangga korban akhirnya berhasil diringkus di sebuah toko bangunan di Kilometer 5 Jalan Soekarno-Hatta Balikpapan, Sabtu, 16 Juli 2016. (*)
Pengadilan Negeri Sangatta Vonis Mati Pembunuh Balita
Kamis, 15 Desember 2016 2:32 WIB
Jaksa penuntut umum menuntut Ijur dengan hukuman seumur hidup, namun majelis hakim punya pertimbangan lain sehingga menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa,"