Samarinda (ANTARA News - Kaltim) - Setelah memblokir Jalan MT. Harjono hingga menjelang malam Senin (27/12), puluhan warga yang sebagian besar adalah purnawirawan dan warakawuri TNI di Balikpapan, sepakat menempuh jalur hukum terkait status lahan yang mereka persoalkan.
"Sebab tidak mungkin kami terus-menerus diombang-ambingkan begini. Harus ada kejelasan, dan sekarang satu-satunya cara memperoleh kejelasan itu adalah melalui jalur hukum dan pengadilan," kata salah seorang perwakilan warga, Purwanto, seorang purnawirawan yang ditokohkan bagi para warga setempat di Balikpapan, Selasa.
Keputusan warga yang tinggal pada RT 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37 Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan, Balikpapan itu berarti mereka kini akan berhadapan (pada bidang hukum) dengan pihak Mabes TNI yang didaerah adalah Kodam IV Mulawarman.
Puluhan warga itu tidak sabar dengan sikap Mabes TNI yang sampai kini tidak segera memutuskan kepemilikan delapan hektar lahan yang puluhan tahun mereka diami meskipun sebelumnya ada janji dari petinggi TNI.
Keputusan itu merupakan hasil pertemuan untuk menuntaskan masalah itu yang difasilitasi oleh Wali Kota, Imdaad Hamid.
Dalam pertemuan itu Imdaad didampingi Asisten Bidang Pemerintahan, Muhammad Arpan dan Kabag Humas Aji Sofyan. Sedangkan TNI diwakili Kepala Bagian Hukum Kodam IV Mulawarman, Kolonel Inf Rachmadi yang didampingi Asintel Letkol Inf Aminullah.
Wali Kota Imdaad Hamid juga memenuhi tuntutan warga untuk memfasilitasi pengurusan status tanah tersebut. Wali Kota memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan untuk mengukur kembali dan menetapkan koordinat tanah seluas delapan hektare yang jadi perkara.
Dalam penetapan koordinat, BPN dibantu Bagian Topografi Kodam VI Mulawarman.
"Sebab bagaimanan pun tanah tersebut adalah tanah negara yang dikelola oleh Kodam VI Mulawarman," kata Aji Sofyan, Kabag Humas Pemkot Balikpapan.
Hasil dari kerja BPN tersebut, seperti umumnya pengurusan sertifikat tanah, akan diumumkan di papan pengumuman di kantor BPN dan ditunggu selama 14 hari.
Jika dalam masa 14 hari itu tidak ada sanggahan dari pihak manapun mengenai keinginan warga untuk memperjelas status tanahnya, maka pengurusannya dapat diteruskan untuk mendapatkan sertifikat hak milik.
"Apabila ada sanggahan, maka BPN akan menghentikan proses sertifikatnya hingga ada kejelasan duduk perkaranya," kata Aji Sofyan lagi.
Hal sanggahan oleh pihak lain itulah yang akan dibawa berperkara ke pengadilan. Dalam hal ini tampak jelas, bahwa upaya warga memperoleh kejelasan status tanah negara yang mereka kuasai itu akan disanggah oleh Kodam VI Mulawarman.
Kesepakatan untuk membawa masalahnya ke jalur hukum itu juga mengakhiri pertemuan yang berlangsung mulai pukul 09.00 tersebut.
Sudah Ditempati Warga 39 Tahun
Sampai hari ini, warga sudah 39 tahun ini tinggal di atas tanah itu. Pada mulanya lahan tersebut milik negara seluas 21 hektare. Oleh Pemprov Kaltim, 13 hektare diantaranya telah dihibahkan kepada masyarakat. Sisa seluas 8 hektare, masih sebagai tanah negara, dikuasai oleh Kodam VI Tanjungpura.
Menurut warga, di atas tanah yang dikuasai Kodam dibangun rumah-rumah murah yang kemudian ditempati oleh para prajurit ketika itu. Oleh Panglima TNI yang menjabat saat itu, Jenderal TNI M Yusuf, mereka dijanjikan bisa memiliki tanah tersebut secara pribadi dengan terus memelihara dan mengurusnya kemudian.
Warga mulai mengurus kembali status tanah tersebut pada tahun 2006. "Ya, sudah tiga setengah tahun ini kami lakukan. Saya sendiri yang bolak-balik ke Pemkot sehingga barangkali bosan Asisten I bertemu saya," kata Purwanto.
Perkembangan terakhir kini di atasnya tanah tersebut berdiri tak kurang dari 300 rumah yang dihuni 6.000 warga.
Puluhan Purnawirawan Balikpapan Sepakat Tempuh Hukum
Selasa, 28 Desember 2010 20:57 WIB