Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak melantik Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli sebagai bentuk komitmen mewujudkan zona integritas menuju daerah bebas korupsi dan menghilangkan berbagai praktik sejenisnya.
"Pelantikan ini juga merupakan bentuk keseriusan Pemprov Kaltim dalam mendukung program Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan reformasi hukum tahap pertama agar berjalan dengan sukses," ujar Gubernur saat melantik Satgas Saber Pungli di Samarinda, Rabu.
Ia mengimbau para pemangku kepentingan terus bersama-sama mendukung dan mengawasi petugas dalam bekerja, sehingga masing-masing pihak bisa saling mendukung dalam upaya membebaskan Kaltim dari praktik-praktik pungutan liar.
Para anggota Satgas Saber Pungli berasal dari lintas instansi, yakni Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Kaltim, kepolisian, dan kejaksaan.
Dilibatkannya lintas sektoral dalam satgas diharapkan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemberantasan pungli tidak tebang pilih, tetapi merata di berbagai instansi, terutama pada pelayanan publik sehingga siapapun yang melakukan pungli bisa langsung ditindak.
"Kami berharap pengawasan secara bersama dapat dilakukan oleh masyarakat dan melaporkannya kepada tim Satgas Saber Pungli, sehingga satgas akan cepat bergerak begitu menerima laporan masyarakat," ucapnya.
Awang Faroek menambahkan keberadaan dan peran Satgas Saber Pungli juga harus segera disosialisasikan kepada masyarakat, karena masih ada sebagian warga yang tidak mengetahui keberadaan satgas ini.
Bahkan, lanjutnya, masih ada beberapa warga mengeluh tentang proses pengaduan yang menemukan kendala, jika warga mengetahui tentang peran dan fungsi satgas dalam melakukan sapu bersih terhadap praktik pungli, maka masyarakat tentu sangat mendukungnya.
Untuk itu, lanjut Awang Faroek, masyarakat harus mengetahui bahwa mereka bisa langsung melakukan pengaduan jika mengetahui ada pungli atau indikasinya, yakni dengan menghubungi sejumlah nomor kontak atau alamat yang telah disiapkan di Kantor Satgas Saber Pungli.
Seperti laman http://saberpungli.id/ atau SMS ke nomor 1193, menghubungi Call Center 193 dan Identitas pelapor dirahasiakan.
Sedangkan di Pemprov Kaltim dapat menghubungi Call Center di 0541-4118989, WhatsApp (WA) 082148165050 atau di Twitter @Pemprov_Kaltim.
"Sosialisasi tentang keberadaan Satgas Saber Pungli harus terus dilakukan secara intensif, termasuk beberapa nomor serta alamat yang bisa dihubungi sehingga peran masyarakat semakin banyak dalam upaya memberantas praktik pungli," ujar gubernur. (*)