Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur meminta seluruh televisi lokal berjaringan yang ada di daerah itu, konsisten dalam pemenuhan 10 persen konten lokal di siaran televisi mereka.
"Misalkan, waktu siaran televisi lokal berjaringan itu 24 jam, maka mereka memiliki kewajiban untuk memenuhi konten lokal siaran sebanyak 2,5 jam. Ini amanah undang-undang yang harus dipenuhi," kata Komisioner KPID Kaltim Akbar Ciptanto di Samarinda, Minggu.
Menurut dia, untuk memenuhi aturan tersebut, televisi lokal berjaringan dapat merekrut tenaga lokal agar perusahaan media dapat memenuhi 10 persen konten lokal tersebut.
"Kami menekankan agar perusahaan media nasional yang telah memiliki jaringan di Kaltim agar merekrut tenaga lokal karena hingga saat ini, tenaga lokal yang direkrut masih sedikit. Hal itu tentu sangat berpengaruh terhadap konten siaran lokal di televisi mereka. Ini yang harus dipertegas sebelum perusahaan mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran tetap," ujar Akbar Ciptanto.
KPID juga lanjutnya, meminta kepada seluruh perusahaan media nasional yang telah memiliki jaringan di Kaltim untuk dapat membantu peningkatan sumber daya manusia (SDM) dunia penyiaran di Kaltim melalui berbagai kerjasama dengan sekolah maupun perguruan tinggi yang berhubungan dengan dunia penyiaran.
"Kami harus apresiasi beberapa televisi lokal berjaringan seperti Kompas TV Balikpapan dan Kompas TV Tenggarong yang berkomitmen bekerjasama dengan lembaga pendidikan untuk meningkatkan SDM lokal di dunia penyiaran," katanya.
Dengan meningkatnya kualitas SDM dunia penyiaran di Kaltim menurut Akbar, maka tenaga lokal akan memiliki spesifikasi dan kualifikasi yang mumpuni untuk bekerja di televisi lokal berjaringan.
"Efeknya, pemenuhan 10 persen konten lokal akan terpenuhi. Dengan pemenuhan 10 persen konten lokal di televisi berjaringan, maka kepastian penyebarluasan kearifan budaya lokal Kaltim dapat dilakukan. Tak hanya itu, informasi seputar Kaltim juga dapat diketahui masyarakat Kaltim," ujarnya.
Penyebarluasan informasi tentang budaya lokal dan pembangunan Kaltim tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat, bahkan secara khusus berdampak pada pencegahan degradasi moral dan menekan tindak kriminal yang terjadi saat ini.
"KPID Kaltim akan mengejar komitmen dan konsistensi televisi lokal berjaringan untuk memenuhi konten 10 persen tersebut. Bahkan kami meminta mereka agar menayangkan pada waktu prime time atau jam tayang utama," ujarnya. (*)