Medan (ANTARA News) - Pemerintah tidak akan mengusir masyarakat adat
yang sudah lama menetap di kawasan hutan, kata Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
"Pemerintah akan membagi-bagi
jenis kawasan hutan sehingga tidak akan ada lagi tindakan pengusiran
terhadap masyarakat adat dari dalam kawasan hutan," ujar Menteri Siti
Nurbaya Bakar, di Parapat, Minggu, menjawab pertanyaan warga soal
perlindungan pemerintah terhadap tanah adat, pada acara Musyawarah
Masyarakat Adat Batak.
Menurut Siti, langkah membagi-bagi peruntukan kawasan hutan
menunjukkan, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla sudah
mengimplementasikan pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 tentang Pengakuan dan
Penghormatan Pemerintah Terhadap Hukum dan Hak-Hak Masyarakat Adat,
melalui visi dan misinya.
Dalam visi dan misi itu, Presiden dan Wapres ingin hadir di tengah-tengah masyarakat hukum adat.
"Penetapan hutan berdasarkan peruntukan akan segera difinalisasi
di dalam rapat terbatas kabinet bersama Presiden," ujar Menteri Siti.
Dalam menyusun peruntukan hutan itu, Kementerian LH dan Kehutanan
melakukan pendalaman di beberapa provinsi seperti Sumut dan Sumatera
Barat.
Sekaranga ini ada 26 tipe masyarakat adat di dalam hutan di beberapa provinsi yang sedang diteliti.
"Kehutanan sosial banyak modelnya, ada hutan nagari atau hutan
desa, ada hutan adat, hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan dan
hutan kemitraan," katanya.
Siti Nurbaya menegaskan, Presiden Joko Widodo selalu menyatakan
bahwa hutan harus berarti dan bermanfaat untuk menyejahterakan
masyarakat sehingga tidak boleh ada pengusiran.
Data menunjukkan, ada sekitar 6 juta hektare kawasan hutan yang
termasuk hutan adat. Dari luasan enam juta hektare itu sekitar 4,3 juta
hektare di antaranya dihuni oleh masyarakat adat. (*)
Warga Adat Tidak akan Diusir dari Hutan
Senin, 1 Agustus 2016 9:50 WIB