Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pusat persemaian skala besar Mentawir di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memproduksi 8 juta bibit yang di antaranya digunakan merehabilitasi hutan dan lahan di Ibu Kota Nusantara.
"Bibit dari persemaian Mentawir telah dimanfaatkan untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di wilayah IKN, penanganan lahan kritis, rawan bencana dan pemulihan ekosistem di wilayah Kaltim, serta berbagai kegiatan penghijauan lingkungan oleh masyarakat di sekitar IKN dan akan menyebar sampai ke Kalimantan," kata Menteri Siti saat memberi paparan pada peresmian persemaian Mentawir yang disaksikan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa.
Siti menjelaskan bahwa persemaian Mentawir hingga saat ini telah memproduksi sekitar 8 juta bibit dan 4,9 juta bibit di antaranya telah didistribusikan.
Jenis bibit yang diproduksi di persemaian skala besar ini antara lain jenis tanaman kayu-kayuan endemik, tanaman hasil hutan bukan kayu (HHBK), tanaman estetika dan tanaman pakan satwa.
Dengan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo, pusat persemaian Mentawir ini didirikan untuk memenuhi penyediaan bibit-bibit berkualitas untuk program rehabilitasi hutan dan lahan dengan dampak nyata secara ekologis, ekonomis dan sosial.
"Persemaian ini menjadi salah satu pendukung kunci bagi upaya mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai 'smart forest city'," kata Siti.
Kompleks pusat persemaian Mentawir berada di area seluas 120 hektare yang terdiri atas 30 hektare sebagai pusat produksi bibit dan 90 hektare lainnya disiapkan untuk plasma nutfah nasional yang saat ini masih dalam persiapan konstruksi.
Sebagai persemaian skala besar, persemaian Mentawir dilengkapi dengan "production house", "mother plant house", "germination house", area aklimatisasi dan open growth area.
Menurut Siti, persemaian skala besar Mentawir ini merupakan salah satu wujud konkret Indonesia dalam menurunkan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan melalui Indonesia's Folu Net Sink 2030.