Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengamankan sebuah mobil bermuatan 49 batang kayu ulin ilegal yang tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Cheery Sinta Simamora di Penajam, Selasa mengatakan, polisi menangkap mobil pikap bermuatan kayu tanpa dilengkapi dokumen, pada Minggu sore sekitar pukul 18.00 Wita di jalan PT Balikpapan Forest Industries (BFI) kilometer 6 Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam.
Unit Tipiter yang pada saat itu sedang melakukan patroli di wilayah Kelurahan Sotek, lanjut ia, menghentikan mobil yang mengangkut kayu jenis ulin yang dikendarai Ysf warga RT 02 Kelurahan SoteK, Kecamatan Penajam.
"Ketika diperiksa, ditemukan 49 batang kayu ulin, tapi Ysf tidak bisa menunjukkan surat atau dokumen yang sah," kata Cheery Sinta Simamora.
Supir pikap berwarna hitam KT 8336 VB tersebut, beserta barang bukti diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan menurut Cheery Sinta Simamora, kayu ulin yang tidak dilengkapi dokumen yang sah tersebut, milik Prs warga RT 02 Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam.
"Kami juga langsung mengamankan Prs. Setelah ditanyakan dokumen atas kepemilikan kayu ulin itu, Prs juga tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat yang sah" jelasnya.
Kedua tersangka tersebut tambah Cheery Sinta Simamora, melakukan tindak pidana, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi keterangan yang sah.
"Sesuai Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, keduanya terancam hukuman lima tahun penjara," tegasnya. (*)