Samarinda (ANTARA Kaltim) - Delapan polisi dari Tiongkok memeriksa 42 warga negara asing asal Taiwan dan Tiongkok di Rumah Detensi Imigrasi Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, terkait dugaan kejahatan maya atau cyber crime dan pelanggaran imigrasi.
Kapolres Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polisi Jeffri Dian Juniarta, dihubungi dari Samarinda, Kamis menyatakan kedelapan polisi asal Tiongkok tersebut didampingi seorang perwira Interpol dari Polri.
"Mereka datang sejak kemarin (27/4) sebagai tindak lanjut atas penangkapan yang kami lakukan bersama Kantor Imigrasi Balikpapan terhadap 42 warga negara Tiongkok dan Taiwan terkait dugaan kejahatan internet dan keimigrasian," ujar Jeffri.
Kedelapan personel kepolisian Tiongkok bersama perwira interpol Mabes Polri tersebut, katanya, melakukan pemeriksaan terhadap 42 WNA di Rudenim Balikpapan.
"Pemeriksaan sudah dilakukan sejak kemarin dan hari ini (Kamis) sudah selasai. Mereka sudah bersiap kembali ke Jakarta untuk kemudian kembali ke Tiongkok," kata Jeffri Dian Juniarta.
Namun, Jeffri mengaku tidak mengetahui teknis pemeriksaan terhadap 42 WNA Tiongkok dan Taiwan tersebut.
"Kami tidak tahu materi pokok pemeriksaan tetapi intinya, mereka melakukan iterogasi awal terhadap pengungkapan terkait adanya pelanggaran imigrasi dan kejahatan melalui internet yang dilakukan WNA itu di wilayah hukum Indonesia," tuturnya.
"Mereka akan membawa ke-42 WNA itu ke Tiongkok dan Taiwan untuk diproses lebih lanjut di negara mereka," ujar Jeffri.
Pada Senin (4/4), kepolisian di Kalimantan Timur dan petugas Imigrasi mengamankan 52 warga negara asing asal China dan Taiwan terkait kasus kejahatan maya.
Ke-52 WNA asal Tiongkok dan Taiwan tersebut diamankan di dua lokasi di Kota Balikpapan yakni di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan dan di sebuah rumah mewah di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Damai Bahagia RT 19, Kota Balikpapan.
Pengungkapan tersebut berawal dari diamankannya 25 WNA di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, saat hendak berangkat ke Jakarta.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi bersama akhirnya mengamankan 42 WNA Tiongkok dan Taiwan karena mereka diduga bagian dari pelaku kejahatan maya.
Pada penangkapan tersebut, polisi juga sempat menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Damai Bahagia RT 19, Kota Balikpapan yang diduga dijadikan sebagai tempat melakukan kejahatan maya.
Di rumah tersebut, polisi menemukan peralatan elektronik termasuk perangkat komputer yang diduga digunakan WNA tersebut melakukan kejahatan.
Dari hasil penyelidikan, ke-42 WNA tersebut terindikasi melakukan kejahatan maya di Kota Balikpapan dengan target warga negara China dan Taiwan yang ada di negara mereka. (*)
Polisi Tiongkok Periksa WNA Terkait "Cyber Crime"
Kamis, 28 April 2016 20:32 WIB