Penajam (ANTARA Kaltim) - Realisasi kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Penajam Paser Utara, hingga akhir 2015 berhasil melampaui target nasional.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto, saat dihubungi di Penajam, Sabtu, mengatakan target kepemilikan akta kelahiran di bawah usia 18 tahun secara nasional, sampai akhir 2015 sebesar 75 persen dari jumlah penduduk.
Sementara jumlah penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut dia, yang sudah melakukan pembuatan akta kelahiran hingga akhir 2015, mencapai 80 persen dari 195.000 jiwa jumlah penduduk di daerah itu.
"Per 28 Desember 2015, tercatat jumlah penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara yang membuat akta kelahiran mencapai 170.000 jiwa. Jumlah itu tentu telah melampaui target nasional," ungkap Suyanto.
Penerbitan akta kelahiran yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara menurut dia, tidak akan mencapai 100 persen karena banyak penduduk yang belum memilki akta kelahiran sudah berusia tua.
Namun Disdukcapil Penajam Paser Utara tambahnya, menargetkan sampai akhir 2017, jumlah penerbitan akta kelahiran di Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai 90 persen.
Persyaratan pembuatan akta kelahiran di Kantor Disdukcapil kata Suyanto yakni, masyarakat hanya membawa fotokopi KK (kartu keluarga), KTP elektronik dan akta nikah untuk kepengurusan akta kelahiran anak pertama. (*)