Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto mengancam pegawai yang membantu calo atau perantara terkait pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
"Kami akan memberikan sanksi kepada pegawai, jika kedapatan membantu mempermudah para perantara atau calo KTP elektronik," kata Suyanto saat dihubungi di Penajam, Minggu.
Hal tersebut diungkapkan Suyanto menyusul masih adanya 500 warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang belum melakukan aktivasi atau registrasi kartu tanda penduduk elektronik karena diduga pembuatannya dilakukan melalui jasa perantara atau calo.
"Masih banyaknya KTP elektronik yang hingga saat ini belum diaktivasi tersebut tidak luput dari kesalahan petugas dan banyaknya perantara atau calo," ujarnya.
Ia menyatakan, dari 180 ribu KTP elektronik yang sudah didistribusikan, sekitar 500 KTP elektronik sampai saat ini belum diaktivasi.
Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, mendata ratusan KTP elektronik milik warga yang tersebar di empat kecamatan dan menemukan 500 KTP elektronik yang belum diregistrasi tersebut.
Ia mengimbau, warga yang telah menerima KTP elektronik dan belum diaktivasi segera melakukan registrasi di Kantor Disdukcapil Penajam Paser Utara.
"Aktivasi secara online tidak bisa diwakilkan sebab menggunakan sidik jari pemilik," katanya.
Registrasi KTP elektronik sangat penting dilakukan untuk membuka data kependudukan sekaligus untuk memverifikasi ulang identitas warga.
"KTP elektronik yang belum diaktivasi tidak akan bisa digunakan oleh pemilik untuk memproses kepengurusan administrasi. Jadi, sekali lagi kami mengimbau warga yang belum melakukan aktivasi agar segera melakukan registrasi di Kantor Disdukcapil," kata Suyanto. (*)