Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara meringkus dua orang pelaku penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar yang sudah lama beroperasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Cheery Sinta Simamora saat dihubungi di Penajam, Kamis, mengatakan, kedua pelaku yang diringkus tersebut masing-masing Nr (36), warga RT 04 Kelurahan Sepan, dan Ju (52), warga RT 03 Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.
"Pengungkapan penyelewengan BBM bersubsidi dilakukan Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) saat melakukan patroli. Dari pengungkapan tersebut, selain mengamankan dua pelaku, kami juga menyita 500 liter solar bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen," katanya.
Pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi itu berawal dari penangkapan Nr dengan barang bukti tiga jerigen berisi 100 liter solar yang diangkut menggunakan sepeda motor, tanpa bisa menunjukkan dokumen pengangkutan.
"Setelah dikembangkan, kami kemudian menangkap Ju dengan barang bukti sekitar 400 liter solar bersubsidi yang disimpan dalam dua buah drum dan empat buah jerigen, juga tanpa dilengkapi dokumen," ujar AKP Cherry Sinta.
Solar bersubsidi yang dibeli dengan harga Rp6.000 per liter dari Ju tersebut, selanjutnya oleh Nr dijual kembali dengan harga Rp7.000 per liter.
Dari hasil pemeriksaan, Ju mengaku memperoleh solar bersubsidi dari salah satu "pengetab" yang membeli di SPBU sekitar daerah itu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 480 KUHP dan atau pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Penyalahgunaan BBM bersubsidi dangan ancaman pidana 6 tahun penjara," tegas Cherry.
Ia menambahkan kasus BBM ilegal masuk salah satu daftar prioritas pengungkapkan kasus di Polres Penajam Paser Utara, sehingga polisi secara rutin melakukan patroli untuk menekan penyalahgunaan BBM bersubsidi. (*)
Polres Penajam Ringkus Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi
Kamis, 18 Februari 2016 22:40 WIB
Pengungkapan penyelewengan BBM bersubsidi dilakukan Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) saat melakukan patroli. Dari pengungkapan tersebut, selain mengamankan dua pelaku, kami juga menyita 500 liter solar bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen,"