Penajam (ANTARA Kaltim) - Polres Penajam Paser Utara, menjerat seorang wanita bernama Nana (35) warga RT 02 Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, yang membunuh Syafruddin (38), suaminya dengan pasal Penghapusan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
"Walaupun pelakunya perempuan tetap namanya KDRT yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Jadi, tersangka Nana kami jerat pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Cherry Sinta Simamora saat dihubungi di Penajam, Sabtu.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Nana terhadap suaminya itu kata Cherry Sinta Simamora, berlangsung pada Sabtu dinihari sekitar pukul 01. 00 Wita.
Ibu tiga anak tersebut lanjut Cherry Sinta Simamora diserahkan ke Polres Penajam Paser Utara Sabtu pagi, sekitar pukul 08.30 Wita.
"Setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat, Nana langsung dibawa ke Pospol Sotek lalu diamankan di Polsek Penajam, kemudian pada Sabtu pagi sekitar pukul 08. 30 Wita, diserahkan ke Polres Penajam Paser Utara," kata Cherry Sinta Simamora.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya membunuh Syafruddin, menggunakan pisau dapur.
Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Cherry Sinta Simamora, pembunuhan yang dilakukan Nana terhadap suaminya, bermotif perselingkuhan.
"Kejadian berawal ketika suaminya baru tiba di rumah yang selama dua pekan tidak pulang ke rumah. Saat ditanya, korban mengakui selingkuhannya tengah hamil," katanya.
"Mendengar pengakuan suaminya itu, Nana emosi sehingga terjadi pertengkaran yang berujung penikaman. Nana mengaku menikam dada kiri Syafruddin, menggunakan pisau dapur," ujar Cherry Sinta Simamora.
Syafruddin lanjut Cherry Sinta Simamora sempat dibawa ke pusksesmas terdekat oleh anak pertamanya, namun nyawanya tidak tertolong.
"Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Penajam Paser Utara," tegas Cheery Sinta Simamora (*).
Polres Penajam Jerat Pasal KDRT Wanita Bunuh Suami
Sabtu, 5 Desember 2015 22:51 WIB
Walaupun pelakunya perempuan tetap namanya KDRT yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Jadi, tersangka Nana kami jerat pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT,"