Penajam (ANTARA Kaltim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara, mengamankan sembilan pasangan tanpa ikatan pernikahan pada razia ketertiban umum atau tibum yang digelar Minggu (14/2).
"Kami melakukan razia tibum itu pada malam hari dengan sasaran hotel, tempat kos-kosan dan Pantai Nipah-Nipah yang sering dijadikan tempat bagi pasangan diluar nikah," kata Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Denny Handayansyah saat dihubungi di Penajam, Senin.
Pada kegiatan razia tersebut lanjut dia, petugas penegak peraturan daerah (perda) berhasil mengamankan delapan pasangan tanpa ikatan pernikahan di Pantai Nipah-Nipah dan hotel kelas melati yang berada di daerah itu.
"Kami amankan dua pasangan diluar nikah di Pantai Nipah-Nipah, dua pasangan di salah satu hotel melati di Lawe-Lawe dan empat pasangan di salah satu hotel melati di Jalan Silkar, Desa Girimukti," jelas Denny Handayansyah.
Satu pasangan lainnya diamankan di Kantor Satpol PP setelah digrebek oleh warga, saat sedang berduaan di semak belukar di kawasan Pantai Nipah-Nipah.
Dari seluruh pasangan diluar nikah yang diamankan tersebut, satu pasangan diantaranya sudah berusia 45 tahun, satu pasangan berstatus sebagai pelajar di salah siswi satu SMK (sekolah menengah kejuruan) di Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Kami lakukan pembinaan terhadap pasangan yang diamankan itu, setelah diberi pembinaan dan pengarahan pasangan tanpa ikatan pernikahan itu kami pulangkan," ujarnya.
"Pasangan muda-mudi kami pulangkan setelah keluraga mereka datang ke Kantor Satpol PP untuk memberikan jaminan," kata Denny Handayansyah.
Razia tersebut digelar berdasarkan sesuai Perda Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum dengan mengerahkan 45 personel Satpol PP. (*)