Penajam (ANTARA) - Lebih kurang 1.000 kendaraan dinas roda empat maupun roda dua milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dipasangi tanda atau "labeling" berupa stiker untuk penertiban pemakaian kendaraan operasional daerah.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Denny Handayansyah saat ditemui di Penajam, Senin, menegaskan seluruh kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten dipasangi stiker untuk mencegah penyalahgunaan.
Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini tengah menyiapkan draf peraturan bupati sebagai peraturan atau regulasi pemasangan stiker pada kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten tersebut.
"Kami juga siapkan pakta integritas atau pernyataan tentang komitmen melaksanakan sesuai peraturan yang berlaku setelah terbitnya peraturan bupati terkait pemasangan stiker itu," ujar Denny Handayansyah.
Berdasarkan data Bagian Aset Badan Keuangan jumlah aset bergerak roda dua maupun roda empat milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tercatat mencapai lebih kurang 1.000 unit.
Tujuan pemasangan stiker tersebut jelasnya, untuk meminimalisir penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai kebutuhan seperti digunakan untuk kepentingan pribadi atau individu pejabat maupun pegawai.
"Pemasangan stiker itu agar kendaraan operasional tidak disalahgunakan pemakaiannya, karena kendaraan dinas hanya bisa digunakan saat melakukan pekerjaan," ucap Denny Handayansyah.
"Kendaraan dinas peruntukkannya menunjang pekerjaan tidak boleh dibawa kemana-mana, dengan dipasangi stiker kendaraan operasional bisa dikenali," tambahnya.
Pemasangan stiker pada kendaraan dinas roda dua maupun roda empat tersebut kata Denny Handayansyah, berlaku bagi seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah).
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud sudah berkenaan menjadi orang pertama memasang stiker pada kendaraan dinas yang digunakannya.
Denny Handayansyah berharap melalui pemasangan stiker itu seluruh aset bergerak milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dapat lebih terpantau dan ditertibkan.