Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia, Rabu, mengeluarkan
fatwa sesat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dan menjelaskan sejumlah
alasan sesatnya organisasi yang terkait dengan Ahmad Mussadeq ini.
"Gafatar merupakan metamorfosis dari Al qiyadah Al Islamiyah dan Komunitas Mullah Abraham (Komar) dan ajarannya memiliki kesamaan. Sementara Al qiyadah sendiri
sudah difatwa sesat oleh MUI pada 2007," kata Ketua Umum Majelis Ulama
Indonesia Maruf Amin pada jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Maruf mengatakan Al qiyadah Al islamiyah dan Komar memiliki
pokok ajaran Mussadeq yang membawa ajaran Islam untuk dicampuradukkan
dengan agama lain (sinkretisme), yaitu Kristen dan Yahudi. Atas alasan
keterikatan Gafatar itu menjadi salah satu landasan MUI menetapkan
kesesatan organisasi ini.
"Persoalannya Gafatar itu membawa nama Islam seperti di Al qiyadah Al islamiyah dan menjadikan Mussadeq sebagai guru spiritualnya," kata dia.
Berdasarkan kajian MUI, kata Maruf, Gafatar menyebarkan keyakinan
dan pemahaman keagamaan yang mengimani nabi dan rasul setelah Muhammad
SAW.
Sementara Ahmad Mussadeq dianggap oleh pengikut Gafatar
sebagai nabi akhir zaman setelah Muhammad dengan julukan sang juru
selamat alias Abdus Salam Messi.
Selain itu, Gafatar disebut mengajarkan pengingkaran terhadap
kewajiban umat Islam untuk shalat lima waktu, puasa ramadhan dan haji,
padahal Gafatar membawa ajaran Islam di dalamnya tetapi mengingkari
beberapa di antaranya.
Organisasi ini, kata Maruf, juga melakukan sinkretisme Islam,
Kristen dan Yahudi yang melandaskan pencampuradukan agama itu dengan
merujuk ayat-ayat Alquran yang tidak sesuai dengan kaidah tafsir.
"MUI melalui kajian yang cukup lama dan memperhatikan penjelasan
Kejaksaan Agung juga menyimpulkan Gafatar bukan sekedar gerakan sosial
tapi juga keagamaan. Awalnya memang bergerak di bidang sosial tapi dalam
perkembangannya mengajarkan aliran Al qiyadah Al islamiyah dan Millah Abraham," kata dia. (*)
Alasan MUI Keluarkan Fatwa Sesat untuk Gafatar
Rabu, 3 Februari 2016 16:38 WIB