Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pengamat politik dan hukum Universitas Mulawarman Samarinda Herdiansyah Hamzah meragukan komitmen pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terpilih dalam menuntaskan berbagai kasus korupsi yang terjadi di Tanar Air.
"Jika melihat hasil pimpinan KPK yang terpilih, terindikasi mencerminkan upaya `balas dendam` DPR. Makanya, Busyro Muqoddas, Sudjanarko dan Johan Budi tidak lolos, bahkan minim suara saat voting," ujar Herdiansyah Hamzah, di Samarinda, Jumat.
"Jadi, bisa dikatakan penetapan pimpinan KPK jilid empat ini mengindikasikan `feedback` atau serangan balik dari para koruptor yang selama ini ditangkap KPK, termasuk sejumlah anggota DPR," katanya.
Dosen Fakultas Hukum Unmul itu menilai komposisi pimpinan KPK jilid empat juga tidak menjamin independensi karena berpotensi adanya "conflict of interest` atau konflik kepentingan.
"Misalnya, Basaria Pandjaitan, salah satu pimpinan KPK terpilih yang berlatar belakang polisi. Apakah dia berani membongkar kasus korupsi di kepolisian yang notabene institusi asalnya," ujar Herdiansyah.
Pria yang akrab disapa Castro ini juga masih meragukan komitmen pimpinan KPK terpilih, khususnya tiga komisioner yang sejak awal sudah menuai kontroversi.
"Saya juga meragukan komitmen tiga pimpinan KPK terpilih, yakni Basaria Pandjaitan, Saut Situmorang dan Alexander Marwata. Ketiga orang ini dianggap tidak punya komitmen yang dapat dilacak dari pernyataan-pernyataan dan rekam jejak mereka sebelumnya," katanya.
"Misalnya Alexander Marwata yang kerap kali `dissenting opinion` atau pendapat berbeda terhadap kasus korupsi yang ditangani pengadilan Tipikor. Contohnya pada kasus Ratu Atut dan Mandra," ujar Herdiansyah Hamzah.
Alumni pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini juga menilai pemilihan pimpinan KPK jilid empat cenderung memilih calon yang mau mengakomodasi kepentingan DPR.
"Misalnya, calon yang setuju revisi Undang-undang KPK. Makanya, orang-orang kredibel seperti Busyro Muqoddas, Sudjanarko dan Johan Budi yang selama ini sangat menentang revisi UU KPK tersebut tidak terpilih," kata Herdiansyah Hamzah. (*)