Sangata (ANTARA Kaltim) - Upah Minimum Kabupaten ( UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kutai Timur pada 2010 termasuk tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur, yakni masing-masing Rp1.080 ribu dan Rp1.480 per bulan per orang.
"UMK dan UMSK di Kutim termasuk tertinggi di Kalimantan Timur," kata Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur, Asrul Anwarsyah di Sangata, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa ketimbang daerah lain di provinsi yang memiliki 14 kabupaten/kota itu, maka untuk UMK Kutim tercatat tertinggi nomor tiga.
Selain UKM, maka Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kutai Timur juga termasuk tertinggi, yakni upah minimum untuk sektor tertentu itu (misalnya, sektor pertambangan batu bara) pada 2010 sebesar Rp1.480 ribu per bulan.
"Tingginya UMK dan UMSK di Kutim bisa dianggap wajar karena biaya hidup di daerah ini tergolong tinggi," imbuh dia.
UMK berlaku efektif pada 1 Januari 2010, berdasarkan (SK) Gubernur Kalimantan Timur, nomor 561/K.707/2009 tentang penetapan upah minimum Kabupaten (UMK)Provinsi Kabupaten/Kota Se-Kaltim 2010.
Menurutnya menentuan UMK di kutim tahun 2010 ini, Dinas Tenaga Kerja membentuk tim untuk dilakukan survey kebutuhan hidup layak (KHL) yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, kesehatan, transportasi serta rekreasi dan tabungan.
Mengenai penetapan UMSK di Kutim sebelumnya dilakukan survei dengan menetapkan tiga sampel, yakni Sangata Selatan, Teluk Pandan dan Bngalon.
Dari hasil survei menunjukan bahwa tingkat kebutuhan hidup memang rata-rata cukup tinggi pada daerah yang menjadi sampel.
Berdasarkan masukan dari Asosiasi Pengupahan Indonesia (Apindo) Kutim dan Dewan Pengupahan Indonesia maka UMSK ditetapkan untuk sektor pertambangan batu bara, perkebunan dan Migas
"Penetapan UMK dan UMSK membuktikan tentang perhatian pemerintah daerah (Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim) untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja," papar dia.