Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota DPRD Kalimantan Timur Suterisno Thoha mendesak pemerintah melakukan rehabilitasi kerusakan hutan dan lahan kritis di daerah setempat agar sistem penyangga kehidupan tetap terpelihara dengan baik dan berkelanjutan.
"Kurangnya pelestarian hutan di Kaltim berdampak pada meningkatnya luasan hutan dan lahan yang kondisinya kritis. Untuk mengubah kondisi tersebut, seharusnya pemerintah daerah bersama DPRD berusaha menata kembali pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya hutan dan lahan kritis di Kaltim," kata Suterisno di Samarinda, Rabu, menanggapi masalah kerusakan hutan di Kaltim.
Ia menyambut baik usulan Pemprov Kaltim soal Raperda Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis sebagai payung hukum untuk melindungi kelestarian lingkungan, baik kerusakan hutan maupun lahan serta kedayagunaan untuk menyejahterahkan masyarakat.
Raperda itu nantinya diharapkan dapat meningkatkan upaya pemerintah daerah untuk melindungi sumber daya alam dengan mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan yang baik dan pengendalian lahan kritis yang berkelanjutan.
"Penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan menjadi kewenangan pemerintah pusat," kata Suterisno.
Sedangkan kewenangan pemerintah provinsi hanya terbatas pada pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara atau yang dikenal dengan areal penggunaan lain (APL), dengan bentuk kegiatan berupa penghijauan dan bangunan konservasi tanah dan air.
Suterisno menambahkan banyak faktor yang diduga menjadi penyebab rusaknya ekosistem dan kelestarian hutan di Kaltim, namun semuanya seolah terabaikan karena belum adanya aturan yang jelas.
"Penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan termasuk perambahan hutan lindung oleh masyarakat dan perusahaan yang tidak terkontrol, sehingga mengakibatkan rusaknya ekosistem di sepanjang daerah aliran sungai," katanya.
Selain itu, lanjut Suterisno, tingginya alih fungsi lahan menjadi pertambangan dan perkebunan juga perlu menjadi perhatian serius dari pemerintah provinsi. (*)