Samarinda (ANTARA Kaltim) - Profauna, lembaga nirlaba yang bergerak di bidang perlindungan hutan dan satwa liar mengapresiasi Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku yang diduga membantai beruang madu.
"Kami mengapresiasi kerja keras Polres Kutai Kartanegara yang berhasil menangkap tiga orang yang diduga pelaku pembantaian baruang madu tersebut," kata ahli satwa liar Profauna, Rustam Fahmi, dihubungi dari Samarinda, Senin.
Profauna, kata Rustam Fahmi, pada Senin bertemu dengan Kapolres Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Handoko untuk memberi dukungan dan menanyakan kasus pembantaian beruang madu yang terungkap melalui media sosial tersebut.
Pada pertemuan itu, kata Rustam Fahmi, Frofauna meminta komitmen Kapolres Kutai Kartanegara terkait penanganan kasus pembantaian beruang madu tersebut.
"Kami sampaikan bahwa kasus serupa terjadi di Kabupaten Berau pada 2014, namun pihak kepolisian membebaskan tersangka dengan alasan tidak cukup bukti. Kapolres Kutai Kartanegara berjanji, penanganan kasus itu tidak akan seperti di Berau dan akan menindak pelaku sesuai undang-undang yang berlaku. Polisi sudah memiliki bukti yakni daging beruang madu dan menurut Kapolres, itu sudah cukup," kata Rustam Fahmi.
Ia mengaku tidak mempercayai keterangan ketiga pelaku, yang menyebut beruang madu tersebut mereka temukan sudah mati terperangkap dalam jeratan babi.
"Saya menyangsikan keterangan pelaku yang berdalih, menemukan bangkai beruang madu itu sudah terjerat di jeratan babi milik orang lain. Pada media sosial salah seorang pelaku yang bernama Ronal Cristoper Ronal, telah memposting beberapa hewan hasil buruannya diantaranya, ada macan dahan rusa dan pelanduk," katanya.
"Jadi, kami mendesak polisi harus mengusut tuntas kasus ini sebab beberapa hewan yang diposting di media sosial milik Ronal Cristoper Ronal itu, merupakan satwa langka dan dilindungi," ungkap Rustam Fahmi.
Profauna, tambah dia, juga mendesak pihak kepolisian juga menggunakan Undang-undang ITE untuk menjerat ketiga pelaku pembantaian beruang madu tersebut.
"Kami juga mendesak pihak kepolisian menerapkan Undang-undang ITE untuk menjerat ketiga pelaku karena mereka memposting hasil buruan mereka di media sosial," ujar Rustam Fahmi.
Sementara, Kasat Reskim Polres Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Yuliansyah mengatakan, polisi telah menetapkan tersangka tiga orang yang diduga melakukan pembantauan beruang madu tersebut.
"Ketiganya dijerat pasal 40 ayat (2) junto pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam," kata Yuliansyah.
Polisi, kata Yuliansyah, masih mendalami dugaan pembantaian yang dlakukan ketiga tersangka terhadap satwa lainnya.
"Kami masih dalami terkait adanya postingan di media sosial salah seorang tersangka terhadap dugaan pembantaian satwa lainnya. Jika terbukti, tidak menutup kemungkinan kami akan menjerat dengan pasal berlapis," ujar Yuliansyah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ujar dia, motif ketiga orang tersebut tidak sengaja menemukan beruang madu yang terperangkap di jeratan babi.
"Mereka mengaku tidak tahu kalau beruang madu itu dilindungi Saat itu, mereka akan pergi memancing dan mencium bau busuk kemudian mereka menemukan seeokor beruang madu yang mati dalam jeratan babi yang tidak diketahui pemiliknya. Mereka kemudian mengambil bangkai baruang maduk kemudia dkonsumsi sementara bagian kepala dan kulit di buang ke sungai," kata Yuliansyah. (*)