Samarinda (ANTARA Kaltim) - Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Kaltim Andhika Hasan mengatakan Raperda tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis muncul di waktu yang tepat. Terutama saat Indonesia sedang memperhatikan hutan dan lahan kritis, sehingga merupakan langkah positif dan awal mewujudkan Kaltim hijau.
Dengan raperda ini penebangan hutan tidak terjadi secara liar, juga tidak terjadi pengalihan fungsi lahan dari hutan ke pertanian, dan dari pertanian ke permukiman tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.
Kaltim, menurut Fraksi PDIP termasuk daerah yang paling parah tingkat kerusakan hutannya. Merujuk penjelasan Gubernur Kaltim kerusakan hutan di Kaltim saat ini diprediksikan mencapai 7,7 hektare per tahunnya.
Ada beberapa kelemahan yang dapat dicatat dalam pelaksanaan otonomi daerah, di antaranya adalah masih minimnya pemahaman terhadap kepentingan seluruh komponen bangsa Indonesia atas sumber daya alam, serta prinsip pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan belum dirasakan manfaatnya secara nyata, dan masih kurang memperhatikan pelestarian lingkungan, dan melahirkan dampak meningkatnya luas hutan dan lahan kritis setiap tahunnya.
“Sesuai pemahaman Fraksi PDI Perjuangan rehabilitasi hutan bukan penomena baru. Namun konversi fungsi hutan masih terus berlangsung sampai saat ini. Maka merehabilitasi alam yang terdegradasi menjadi semakin penting untuk segera dilakukan bersama – sama," kata Andhika ketika membacakan PU Fraksi PDIP pada Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kaltim
Lanjut dia baik pemerintah maupun swasta dapat mengembalikan peran terhadap perbaikan kerusakan hutan dan lahan – lahan kritis terlebih akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak ramah lingkungan.
tentang Jawaban Fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas Tanggapan Kepala Daerah terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis, dan Penyelenggaraan Keolahragaan, Senin (21/9).
Terkait dengan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan di Kaltim secara filosofi pada hakikatnya kegiatan olahraga merupakan miniatur kehidupan.
Hal ini dapat dikatakan demikian karena di dalam aktivitas olahraga terdapat aspek – aspek yang berkaitan dengan tujuan perjuangan kerjasama, persaingan, komunikasi dan integrasi, kekuatan fisik dan daya tahan mental.
“Kebersamaan sikap reponsif, pengambilan keputusan, kejujuran dan sportivitas semua aspek ini merupakan aspek – aspek yang berada dalam diri manusia. Baik secara individu maupun secara bermasyarakat ikut aktif dalam berolahraga berarti melatih diri untuk meningkatkan kualitas berbagai aspek yang diperlukan untuk eksis di tengah masyarakat yang semakin dinamis,†jelas Andhika.
Andhika menambahkan berdasarkan nilai yang terkandung dalam olah raga tersebut, maka sudah selayaknya olahraga ditempatkan pada posisi prioritas. Karena nilai – nilai tersebut sangat diperlukan suatu bangsa yang ingin maju. Karena itu pembangunan dan pengembangan olah raga memiliki nulai yang sangat strategis bagi pembangunan karakter bangsa di tengah problematika bangsa yang begitu kompleks seperti saat ini.
Nilai – nilai yang terkandung dalam olah raga dapat dijadikan sebagai pembangunan dapat dijadikan pembangunan krakter bangsa dan pembangunan lainnya.
Hadirnya penyelenggaraan keolahragaan di Kaltim memiliki peran dan nilai strategis dalam pengembangan dan pembinaan olag raga di kaltim.
“Selain menjadi instrumen yuridis bagi penyelenggaraan keolahragaan di Kaltim, raperda ini diharapkan memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas SDM, pembangunan di Kaltim pada umumnya dan peningkatan prestasi olah raga Kaltim pada khususnya,†ungkap Andhika. (Humas DPRD Kaltim/adv)