Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Pengelolahan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, menahan dua unit kendaraan dinas milik Dinas Perhubungan Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubudpar) setempat pada pendataan atau inventarisasi kendaraan dinas roda dua dan roda empat di daerah itu.
"Kami melaksanakan pendataan kendaraan dinas itu mulai 3 Agustus 2015, dan kami menahan sementara 15 unit kendaraan dinas roda empat dan roda dua karena pajaknya belum dibayar, tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) dan Surat KIR kendaraan mati," ungkap Kepala Bidang Analisa Kebutuhan BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara, Agus Purwanto, di Penajam, Rabu.
Namun, sembilan unit kendaraan roda dua yang ditahan sementara tersebut, menurutnya, sudah diambil karena telah menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan serta 4 unit kendaraan dinas roda empat milik Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara yang KIR kendaraan mati juga sudah diambil karena sudah diurus di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengajuan Kendaraan Bermotor Kabupaten Penjam Paser Utara.
“Jadi sampai saat ini masih dua kendaraan dinas roda empat milik Dinas Perhubungan Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubbudpar) yang kami tahan sementara, karena satu unit kendaraan KIR mati dan satu unit tidak memilki STNK yang katanya hilang," katanya.
"Sampai saat ini, BPKAD sudah mendata atau menginventarisasi 237 unit kendaraan dinas, terdiri 185 unit kendaraan roda empat dan 88 unit kendaraan roda dua," ungkap Agus Purwanto.
Dengan dilakukan pendataan atau inventarisasi tersebut, BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara, tambah Agus Purwanto, mengetahui keberadaan kendaraan dinas dan akan mengambil kendaraan dinas itu walaupun berada di luar daerah, jika tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Dari kegiatan pendataan itu kami tahu keberadaan kendaraan dinas itu, jika tidak sesuai peruntukannya kami akan ambil paksa kendaraan dinas tersebut dengan mobil derek milik Dishubbudpar,†tegasnya. (*)
BPKAD PenajamTahan Dua Kendaraan Dinas Dishubbudpar
Kamis, 6 Agustus 2015 2:50 WIB
Dari kegiatan pendataan itu kami tahu keberadaan kendaraan dinas itu, jika tidak sesuai peruntukannya kami akan ambil paksa kendaraan dinas tersebut dengan mobil derek milik Dishubbudpar,â€