Bontang (ANTARA Kaltim) - Badan Kepegawaian Daerah Kota Bontang, Kalimantan Timur, masih menunggu surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penelusuran dugaan penggunaan ijazah palsu pada pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bontang Siti Ngaisah ketika dihubungi di Bontang, Minggu, mengatakan pihaknya hingga kini belum mengambil langkah apapun soal maraknya penggunaan ijazah palsu yang terungkap beberapa waktu terakhir, tetapi siap melakukan evaluasi dan verifikasi jika memang dibutuhkan.
"Rencana kami memang akan menelusuri dugaan ijazah palsu di lingkungan Pemkot Bontang, tapi tunggu surat edaran resmi dari Kemenpan & RB," katanya.
Untuk penelusuran tersebut, lanjut Siti Ngaisah, nantinya BKD Kota Bontang akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat selaku lembaga pengawas dan meneliti seluruh berkas ijazah milik PNS.
"Seluruh dokumen dan berkas para pegawai tersimpan di kantor BKD, sehingga prosesnya mudah saja untuk meneliti dan memverifikasi," tambahnya.
Terkait sanksi bagi PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu, Siti Ngaisah menjelaskan bahwa hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Pemerintah tidak akan gegabah menjatuhkan sanksi, tetapi jika ada PNS yang yang terbukti melakukan pelanggaran itu, sudah ada peraturan untuk sanksinya," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenpan & RB menerbitkan surat edaran untuk langkah penanganan dugaan beradarnya ijazah palsu sebagai tindak lanjut dari terungkapnya sindikat pemalsu dokumen tersebut beberapa waktu lalu.
"Setelah berkoordinasi dengan Menristek-Dikti, Menpan-RB akhirnya menerbitkan surat edaran dengan Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu di lingkungan instansi pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI yang merupakan tindak lanjut terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu," kata Kabiro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan & RB, Herman Suryatman.
Melalui surat edaran tersebut, Menpan & RB menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian atau sumber daya nanusia (SDM) untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN, anggota TNI dan POLRI.
Menpan & RB Yuddy Crisnandy menegaskan aparatur sipil negara berijazah palsu akan dicopot jabatannya sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan.
"Kami sudah keluarkan surat edaran, jadi bagi PNS yg terbukti menggunakan ijazah palsu maka otomatis akan dicopot dari jabatannya dan pangkatnya diturunkan satu tingkat," kata Yuddy. (*)