Bontang (ANTARA Kaltim) - Komisi I DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta untuk mencari referensi dan konsultasi mengenai pemberian tunjangan para guru berstatus pegawai negeri sipil.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang Bilher Hutahean ketika dihubungi dari Bontang, Kamis, mengatakan sekitar 20 persen guru PNS di Bontang belum mengantongi sertifikasi, sehingga tidak mendapatkan tunjangan profesi.
"Masih ada sekitar 20 persen guru yang belum mendapatkan remunerasi, karena belum mengikuti ujian sertifikasi," katanya.
Turut dalam kunjungan kerja itu, antara lain Ketua DPRD Bontang Kaharuddin Jafar, Wakil Ketua Etha Rimba Paembonan dan anggota Komisi I.
Bilher mengemukakan rencana pemberian tunjangan kinerja daerah ini sempat menjadi perdebatan DPRD dengan BKD Bontang, karena dikhawatirkan ada tumpang tindih kewenangan.
BKD Bontang beralasan belum ada aturan soal pemberian TKD untuk guru, karena ada aturan kepegawaian tersendiri yang mengatur soal guru.
Meskipun tidak diatur dalam peraturan daerah, lanjutnya, hal itu tidak membatasi kewenangan daerah untuk tetap memberikan remunirasi itu.
"Remunirasi atau TKD itu tergantung daerah masing-masing, meskipun tidak ada payung hukum yang mengatur. Hal itu diperbolehkan berdasarkan hasil konsultasi kami dengan BKD DKI Jakarta," jelasnya.
Bilher meyakini jika remunirasi diterapkan, tidak ada lagi kesan diskriminasi terhadap guru karena baik guru PNS maupun swasta sudah mendapatkan insentif melalui sertifikasi.
"Jadi, ini sebagai bentuk pemerataan para pendidik yang ada di Bontang supaya guru dapat lebih fokus mengabdi memajukan pendidikan," ujarnya. (Adv/*)