Balikpapan (ANTARA) - Wali Kota Balikpapan terpilih Rahmad Mas'ud melalui Agus Amri dari kantor hukum Agus Amri and Affiliates melaporkan Suriansyah dan kawan-kawannya ke polisi dalam kasus tuduhan penggunaan ijazah palsu.
“Segera dalam waktu dekat ini. Kami masih berkoordinasi dengan para pihak,” kata Agus Amri di kantornya di Jalan Sjarifuddin Joes, Jumat.
Menurut Amri, apa yang dilakukan mereka yang melaporkan perkara tersebut dan menuduh Rahmad Mas’ud menggunakan ijazah palsu memenuhi apa yang disebutkan di Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu mengenai berita atau pemberitahuan bohong.
“Ancaman hukumannya ada yang sampai 10 tahun penjara,” lanjut Amri.
“Apalagi bila si pelaku tahu bahwa berita atau pemberitahuannya itu dapat membuat keonaran di masyarakat. Terlebih lagi bila si pelaku juga tahu bahwa kabar atau pemberitahuannya itu bohong,” kata Amri lagi.
Dalam kesempatan ini juga Agus Amri kembali menegaskan bahwa ijazah sarjana ekonomi yang dipegang kliennya adalah asli dan diperoleh dengan berkuliah sebagai mahasiswa dan menjalankan segala tugas dan kewajibannya.
“Beliau juga menulis skripsi dan diuji seperti mahasiswa lainnya,” ungkap Amri.
Pengujinya, bukan kebetulan adalah Ir Rissetri Dharma Simanjuntak MM sebagai penguji ketiga, dan Dra Farida Mallu sebagai penguji kedua.
Ir Rissetri Dharma Simanjuntak sebagai Rektor Untri, dan Dra Farida Mallu sebagai Dekan Fakultas Ekonomi menjadi terlapor 1 dan 2 dari laporan Suriansyah hal tuduhan ijazah palsu ini ke Polda Kaltim. Rahmad Mas’ud sendiri menjadi terlapor ketiga.
Rahmad Mas’ud menulis skripsi dengan judul “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepuasan Nasabah pada PT BNI Syariah Cabang Balikpapan”. Skripsi itu kemudian diuji pada semester genap tahun 2016.
Dari ujian tersebut, mahasiswa angkatan tahun 2010 itu lulus dengan Sangat Memuaskan atau cumlaude dengan nilai A.
“Lulus kuliah dengan predikat cumlaude masa berijazah palsu?” tanya Agus Amri.
Awal pekan ini Rahmad Mas’ud, yang saat ini adalah Wakil Wali Kota Balikpapan, dan juga Wali Kota terpilih yang sedang menunggu pelantikan, dilaporkan ke Polda Kaltim dengan dugaan menggunakan ijazah palsu.
Pelapor, yaitu Suriansyah, dikenal sebagai tokoh organisasi massa (ormas) bersama dengan Rona Fortuna Siregar, yang juga dikenal tokoh ormas.
Menurut para pelapor ini, data Rahmad Mas’ud sebagai mahasiswa tidak ditemukan pada daftar mahasiswa Untri tahun akademik 2010-2011 di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI, lembaga di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengkoordinasikan perguruan tinggi swasta di Kalimantan.
Diketahui, adalah kewajiban para perguruan tinggi swasta untuk melaporkan berbagai hal kepada LLDIKTI, utamanya kegiatan dan rencana akademik, dimana data perkuliahan mahasiswa ada di dalamnya.
“Soal itu sudah clear, sudah jelas. LLDIKTI Wilayah XI mengirim ke mari Tim Evaluasi Kinerja Akademis (EKA) untuk mengecek administrasi dan data perkuliahan. Hasilnya semua sesuai,” kata Rektor Rissetri pada kesempatan terpisah.