Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sekitar 70 persen sekolah di Provinsi Kalimantan Timur hingga kini belum memiliki perpustakaan, padahal berdasarkan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 disebutkan setiap sekolah harus memiliki perpustakaan dengan luas minimal sama dengan ruang kelas.
"Dari 2.574 jumlah sekolah mulai SD hingga SMA dan SMK di Kaltim, baru ada 706 sekolah yang memiliki perpustakaan, selebihnya yang 1.868 sekolah atau sekitar 70 persen belum punya perpustakaan sekolah," kata Kepala Bidang Informasi dan Otomasi Badan Perpustakaan Provinsi (Banpusprov) Kaltim Sumindar di Samarinda, Rabu.
Sumindar mengungkapkan hal itu saat menjadi pembicara pada Seminar dan Musyawarah Daerah yang digelar Asosiasi Tenaga Perpustakaan Sekolah Indonesia (Atpusi) Kaltim bekerja sama dengan Banpusprov Kaltim.
Sedangkan untuk sekolah berbasis agama, seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), kondisinya juga tidak jauh berbeda.
Dari 3.135 jumlah MI, MTs dan MA di Kaltim, baru terdapat 1.003 madrasah yang memiliki sekolah, selebihnya yang sebanyak 2.127 madrasah belum ada perpustakaannya.
Sumindar mengatakan bahwa kondisi ini merupakan hal yang ironi, karena keberadaan perpustakaan sekolah sangat penting sebagai pengayaan siswa maupun guru dalam mendukung proses belajar dan mengajar di sekolah, sehingga pengetahuan siswa dapat lebih luas dan lebih cerdas, baik dari hasil membaca buku maupun melalui internet yang ada di perpustakaan sekolah.
Guna mendorong agar sekolah dan madrasah memiliki perpustakaan, serta meningkatkan kualitas perpustakaan yang sudah ada di sekolah, tambah Sumindar, pihaknya telah melakukan berbagai langkah, baik melalui pendidikan dan pelatihan, bantuan untuk perpustakaan sekolah, dan sejumlah langkah lainnya.
Selain itu, Banpusprov Kaltim juga terus mendorong sekolah untuk mengalokasikan anggaran minimal 5 persen dari anggaran belanja operasinal sekolah untuk pengadaan perpustakaan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 43 Tahun 2007, terutama dalam pasal 23 ayat 6.
Hal lain yang telah dilakukan Banpusprov adalah melakukan kesepakatan dengan Dinas Pendidikan Kaltim pada 2010, termasuk dengan Kementerian Agama Kaltim untuk pengembangan perpustakaan sekolah.
Dalam kesepakatan itu, Banpusprov Kaltim bertugas melakukan pelatihan dan pemagangan terhadap pengelola perpustakaan, pembudayaan kegemaran membaca melalui penyediaan keloksi di Banpusprov Kaltim, dan mengembangkan layanan perpustakaan sesuai kemajuan teknologi.
Sedangkan tugas Dinas Pendidikan dan Kemenag Kaltim antara lain, menyiapkan calon pengelola perpustakaan sekolah, tidak memindahkan pengelola perpustakaan ke bidang lain, menyiapkan koleksi dan sarana perpustakaan, dan mengalokasikan anggaran operasional perpustakaan sekolah. (*)