Bontang (ANTARA Kaltim) – Kota Bontang, Kalimantan Timur, diproyeksikan menjadi lumbung sumber daya manusia berkualitas dan profesional melalui pengembangan "Bontang Techno Park"
Menurut Wali Kota Bontang Adi Darma di Bontang, Minggu, sejumlah proyek besar yang rencananya dibangun di Kota Taman akan menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang cukup besar.
Sejumlah proyek yang dimaksud, antara lain kilang minyak Pertamina yang diperkirakan akan membutuhkan sekitar 10.000 orang tenaga kerja, kemudian pabrik amonium nitrat dan pengembangan pabrik pupuk PKT.
Adi Darma mengemukakan Kota Bontang yang telah ditetapkan sebagai kota klaster migas dan kondensat harus berusaha untuk mempersiapkan SDM yang andal dan profesional untuk menghadapi perkembangan dan pembangunan kota ke depan.
"Keberadaan industri harus berdampak pada upaya mewujudkan Bontang sebagai kota vokasi, yaitu kota yang mampu mencetak tenaga kerja yang andal, imun dan kompetitif dalam persaingan global. Oleh karena itu, kehadiran Bontang Techno Park menjadi sangat penting dalam upaya percepatan terciptanya kawasan ekonomi khusus yang berbasis pada pengembangan SDM lokal," katanya.
Ia menambahkan "Triple Helix Innovation" merupakan konsep yang diusung Pemkot Bontang dengan cara membangun sinergitas tiga sektor, yakni industri, pemerintah dan pendidikan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.
Salah satu upaya perwujudan konsep dalam bidang pendidikan adalah dengan berdirinya BTP yang terdiri dari empat klaster, masing-masing migas dan kondensat, pertambangan, perikanan, dan wirausaha.
"Bontang Techno Park juga dipersiapkan untuk menjadi pusat pelatihan dan sertifikasi, sekaligus sebagai 'Center of Excellence' yaitu pusat penelitian dan pengembangan industri," tambah Adi Darma.
Terkait masalah ketenagakerjaan, Pemkot Bontang akan terus mendukung upaya-upaya peningkatan SDM, termasuk kegiatan sosialisasi jaminan sosial dan tenaga ahli daya kepada semua pelaku proses produksi.
Dari sosialisasi itu, diharapkan dalam pelaksanaannya tidak terjadi perbedaan penafsiran yang dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial.
"Peran dari unsur pekerja atau buruh, serikat pekerja, serikat buruh, dan unsur manajemen memang sangat diharapkan guna jaminan sosial, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan, sebagaimana yang diamanatkan pada UU Nomor 24 Tahun 2011," urai Wali Kota Adi Darma. (Adv/*)