Samarinda (ANTARA Kaltim) - Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kalimantan Timur menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena menghirup uap lem atau zat "inhalan" di kalangan anak-anak dan remaja, khususnya pelajar SD dan SMP di daerah setempat.
Juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Muspandi di Samarinda, Selasa, mengatakan inhalan merupakan senyawa organik berupa gas dan pelarut yang mudah menguap, sehingga sangat berbahaya bagi mereka yang menghirupnya.
Inhalan juga mengandung bahan-bahan kimia yang bertindak sebagai depresan dan dapat memperlambat sistem saraf pusat, memengaruhi koordinasi gerakan anggota tubuh dan konsentrasi pikiran.
Selain itu, inhalan juga bisa mengakibatkan kerusakan fisik dan mental yang tidak bisa disembuhkan, bahkan bisa mengakibatkan kematian.
"Mengingat dampak yang sedemikan besar, peran pemerintah daerah untuk membuat kebijakan agar generasi muda terhindar dari bahaya inhalan sangat dibutuhkan," kata Muspandi.
Menurut ia, upaya pencegahan telah dilakukan DPRD Kaltim dengan membuat Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penyalahgunaan Inhalan. Perda inisiatif dewan ini diharapkan dapat membuat masyarakat, khususnya generasi muda terhindar dari bahaya zat adiktif tersebut.
"Dengan adanya Perda Pencegahan Penyalahgunaan Inhalan, selain sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda yang merupakan aset bangsa, juga untuk mendorong kesadaran masyarakat dan pemangku kebijakan agar ikut berperan aktif melakukan pencegahan," jelasnya.
Keprihatinan serupa juga disampaikan Fraksi PPP-Nasdem Ahmad Rosyidi, yang mengatakan fenomena "ngelem" yang marak dilakukan anak-anak dan remaja, bisa berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental, bahkan kematian jika digunakan secara berlebihan.
"Ironisnya, zat inhalan merupakan produk yang mudah didapat di pasaran, seperti bensin, pernis, aseton untuk pembersih warna kuku, lem, pengencer cat, tipex, semprotan, freon dan zat lainnya," ujarnya.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Pelaksanaan Transmigrasi, Muspandi menyampaikan bahwa raperda tersebut merupakan bentuk komitmen eksekutif dan legislatif terhadap rakyat kecil.
Karena dengan adanya perda ini, pemerintah provinsi memiliki payung hukum untuk melindungi rakyat miskin yang ingin menjadi transmigran.
"Yang terpenting para calon transmigran bakal mampu mengubah taraf hidupnya menjadi lebih baik di daerahnya yang baru," kata Muspandi.
Ia menjelaskan, penekanan dalam Raperda ini adalah penanganan dan pemberdayaan para transmigran.
"Jadi, jangan berhenti pada fase sebelum dikirim ke lokasi transmigrasi, tetapi juga harus terus berlanjut hingga mereka berhasil," jelasnya.
Kunci agar program transmigrasi dapat berjalan komprehensif adalah apabila segenap pemangku kepentingan terkait benar-benar memiliki cara pandang, komitmen dan langkah-langkah yang saling berkesinambungan.
"Pemerintah harus terus memperkuat komunikasi, koordinasi, kerjasama dan bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota agar perda ini dapat dilaksanakan dan program transmigrasi secara nyata mampu membuahkan hasil yang positif,"katanya. (*)
Fraksi PAN Prihatin Fenomena "Inhalan" di Kalangan Remaja
Selasa, 7 April 2015 20:42 WIB