Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kutai Kartanegara, memberikan batas waktu hingga 31 Maret 2015 kepada provider menara telekomunikasi untuk menyelesaikan perizinan.
"Untuk proses kewajiban retribusinya, kami memberikan waktu kepada provider telekomunikasi menyelesaikannya hingga 1 Juni 2015," ungkap Ketua TP3MT Kutai Kartanegara, H Surip, di Tenggarong, Jumat.
Pemberian batas waktu tersebut kata Surip berdasarkan kesepakatan yang dihasilkan pada rapat koordinasi penataan, pembangunan dan proses perizinan menara telekomunikasi yang dilaksanakan, pada Rabu (25/3) dengan dihadiri para provider dan operator seluler, unsur Pemkab Kutai Kartanegara, kelurahan, kecamatan serta utusan dari kabupaten//kota di Kaltim.
Pada rakor itu juga lanjut Surip yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kutai Kartanegara diputuskan bahwa pemerintah kabupaten melalui TP3MT, melakukan pembinaan secara bertahap, secara persuasif dan administrasi tentang keberadaan menara telekomnikasi.
TP3MT tambah dia, selanjutnya akan melakukan komunikasi intensif dengan provider dan operator sampai 31 Maret 2015 untuk segera melengkapi izin.
"Setelah batas waktu itu selesai, kami akan berikan surat teguran I, II dan III bagi provider yang belum melaksanakan kewajibannya. Jika masih belum juga, maka kami akan melakukan penutupan sementara," kata Surip.
Ditambahkan, pada rapat itu juga disepakati, izin gangguan (HO) yang mengacu pada Undang-undang Nomor 28 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa menara telekomunikasi tetap dikenakan retribusi HO karena termasuk klasifikasi zin gangguan sedang.
Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi itu, TP3MT kata Surip akan segera malakukan koordinasi dan konsolidasi di tingkat desa dan kelurahan maupun pihak lain yang terkait, guna mengantisipasi terulangnya pendirian menara tanpa memproses IMB terlebih dahulu.
Persoalan perizinan menara telekomunikasi di Kutai Kartanegara menurut Surip terjadi karena saat sub kontraktor provider mengurus perizinan, ketika dokumennya kurang dan harus direvisi, mereka tidak melengkapinya hingga proses perizinan terhenti.
Dari 287 menara telekomunikasi yang berada di Kutai Kartanegara, sebanyak 158 diantaranya belum mengantongi izin dan 129 yang telah berizin, hanya enam pemilik yang menunaikan kewajiban retribusinya.
"Hal itulah yang mendasari dilakukannya rapat koordinasi penataan, pembangunan dan proses perizinan menara telekomunikasi untuk mengatasi permasalahan tersebut," ungkap Surip. (*)
TP3MT Beri Tenggat Waktu Provider Selesaikan Perizinan
Sabtu, 28 Maret 2015 2:04 WIB
Untuk proses kewajiban retribusinya, kami memberikan waktu kepada provider telekomunikasi menyelesaikannya hingga 1 Juni 2015,"