Sangatta (ANTARA Kaltim) - Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Isran Noor menilai jam kerja karyawan bagian lapangan perusahaan tambang batu bara PT Kaltim Prima Coal tidak normal, karena lebih dari 12 jam per hari.
"Bayangkan, sekarang karyawan perusahaan KPC bekerja selama 12 jam sehari, sesuatu yang tidak normal dan seperti mesin," kata Isran Noor saat meresmikan kawasan bisnis UKM dan Taman Bersemi di Sangatta, Kamis.
Menurut ia, karyawan PT Kaltim Prima Coal (KPC) harus bekerja 12 jam sehari untuk mendapatkan penghasilan tambahan, tetapi hal itu sebenarnya sangat berisiko.
Sebagai pekerja lapangan, lanjut Isran, karyawan juga harus menjaga kesehatan dan keselamatan kerja, karena mereka memiliki tanggungan keluarga.
Dikonfirmasi terpisah, General Manager Eksternal Affair and Sustainable Development PT KPC Husein Akma mengakui bahwa saat ini karyawan bagian lapangan di perusahaannya masih bekerja selama 12 jam per hari.
"Iya benar masih diterapkan 12 jam kerja untuk karyawan tambang (lapangan)," kata Husein.
Menurut ia, penerapan jam kerja tersebut sesuai dengan izin dari pemerintah. Saat ini, jam kerja karyawan KPC dibagi dua shift, yakni pagi pukul 06.00-18.00 Wita dan malam (18.00-06.00 Wita).
"Karyawan yang masuk pagi dan pulang malam mendapat libur satu hari, kemudian pada sore harinya masuk lagi. Sedangkan mereka yang masuk malam selama tiga hari berturut-turut, ada waktu libur selama tiga hari," katanya. (*)
Bupati: Jam Kerja Karyawan KPC Tidak Normal
Kamis, 19 Maret 2015 18:06 WIB