Samarinda (ANTARA Kaltim) - Masyarakat selaku konsumen perlu diberikan jaminan keamanan dan kebersihan (higenis) dari produk-produk pangan segar termasuk pangan asal hewani melalui pemberian sertifikat halal agar aman dikonsumsi.
Khusus pangan segar asal hewani seperti daging sapi dan daging ayam yang dikeluarkan masing-masing oleh rumah potong hewan (RPH) untuk sapi dan rumah potong unggas (RPU) untuk ayam di setiap daerah haruslah memberikan jaminan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
“Setiap daerah di Kaltim ini sudah memiliki RPH maupun RPU yang merupakan milik pemerintah. Namun, tidak semua RPU maupun RPH yang sudah memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPOM MUI,†kata Kepala Dinas Peternakan Kaltim H Dadang Sudarya pada Rakor Pasca Panen dan Kesmavet di Kantor Disnak Kaltim, Jum'at (13/3).
Belum dimilikinya sertifikat halal ini menurut Dadang, bermula akibat masih adanya ketidakinginan para pemilik RPU dan RPH untuk mengurus nomor kontrol veteriner (NKV) yang diterbitkan Dinas Peternakan Provinsi Kaltim melalui rekomendasi Dinasi Peternakan setempat.
Dadang menjelaskan sebelum penerbitan NKV terlebih dulu dilakukan penilaian dan pemeriksaan terhadap kebersihan dan kondisi lingkungan RPH maupun RPU. Kalau memang memenuhi standar dan sesuai kriteria yang ditentukan maka NKV dapat diterbitkan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan sesuai standar maka diterbitkan NKV untuk selanjutnya penerbitan sertifikat halal oleh BPOM MUI. Namun bagi pemilik yang sulit memperoleh NKV maka terlebih dulu diupayakan memperoleh pra NKV,†jelas Dadang.
Ditambahkan, untuk memperoleh NKV yang diterbitkan Dinas Peternakan Kaltim hanya diperlukan waktu sekitar tiga hari untuk mengajukan pemeriksaaan guna memperoleh NKV hingga terbit NKV. Seluruh proses ini tidak dikenai biaya atau gratis.
Sementara itu Kasubbid Pasca Panen Ditjen Peternakan dan Keswan Kementan Windarto mengakui selama lima tahun terakhir ini secara rutin dan bertahap melakukan pembinaan kepada RPH dan RPU di setiap daerah dari provinsi hingga kabupaten/kota.
“Kegiatan pembinaan ini kita sebut revitalisasi RPH. Agar RPH di setiap daerah dapat memiliki NKV bahkan sertifikat halal dari BPOM MUI. Ini penting sebagai upaya bersama memberikan jaminan produk pangan yang ASUH (aman, sehat, utuh dan halal),†ujar Windarto.
Rapat koordinasi pasca panen dan kesehatan masyarakat veteriner dilaksanakan selama empat hari (12-16 Maret) diikuti 80 peserta dari instansi/dinas yang membidangi peternakan, pertanian kabupaten dan kota serta Disperindagkop, petugas PSDR 30 orang, pengawas Kesmavet 30 orang dan jejaring pengawas kesmavet 30 orang serta petugas data pemutakhiran RPH 20 orang. (Humas Prov Kaltim/yans)
RPU dan RPH Wajib Sertifikat Halal
Jumat, 13 Maret 2015 16:40 WIB