Balikpapan (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kapolda Kaltim) Irjen Pol Endar Priantoro mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi adanya insiden dugaan pengeroyokan oleh oknum anggota Brimob terhadap warga di depan Mako II Brimob Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Saya selaku Kapolda Kaltim menyesalkan peristiwa itu, karena kejadian ini sudah terjadi, kami telah melakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Irjen Pol Endar, di Balikpapan, Senin (21/7).
Kapolda menegaskan, pihaknya telah mengambil langkah hukum terhadap para pelaku kekerasan, termasuk memproses mereka secara internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Yang kedua, kami bertanggung jawab terhadap korban, termasuk biaya rumah sakit dan kebutuhan lainnya,” tegasnya.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/7) saat sejumlah warga Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, mendatangi Mako II Brimob untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu warga bernama Puji Friayadi.
Namun, sebelum dialog terjadi, warga justru menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan sejumlah oknum personel Brimob.
Endar menyebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan para tokoh masyarakat setempat untuk meredam situasi.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa seluruh proses hukum akan berjalan secara terbuka dan akuntabel.
“Terkait tuntutan masyarakat, mereka juga meminta agar Brimob bertanggung jawab atas pengobatan dan kebutuhan korban. Itu kami penuhi,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan oleh anggotanya, apalagi yang mencederai kepercayaan publik.
“Saya sudah perintahkan Propam untuk memproses semua pihak yang terlibat. Saat ini seluruh proses sedang berjalan,” ujar Endar.
Untuk menjaga stabilitas dan ketertiban di masyarakat, Kapolda meminta warga agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, apalagi yang bersifat provokatif.
“Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas, dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Endar.
