Balikpapan (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi atau konten terkait kasus kekerasan terhadap anak, khususnya di media sosial.
Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AKB Balikpapan, Umar Adi menegaskan bahwa pelanggaran terhadap privasi korban, terutama identitas anak, dapat berujung pada persoalan hukum dan memperburuk kondisi psikologis korban.
“Kami tidak melarang adanya kepedulian, tapi pastikan identitas anak tetap dilindungi. Jangan sampai niat baik justru berdampak buruk bagi masa depan korban,” ujar Umar di Balikpapan, Senin (21/7).
Ia mengingatkan, publikasi kasus kekerasan yang tidak memperhatikan aspek perlindungan anak dapat menimbulkan trauma lanjutan, menghambat proses pemulihan, bahkan membuat korban enggan melanjutkan pelaporan.
Menurut Umar, meningkatnya jumlah laporan kasus kekerasan terhadap anak akhir-akhir ini justru menjadi indikator positif dari meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor dan mempercayai sistem perlindungan anak.
“Sekarang warga mulai paham harus melapor ke mana, mereka tidak lagi diam. Ini pertanda sistem kita mulai dipercaya,” ujarnya.
Dikemukakannya bahwa DP3AKB Balikpapan mencatat bahwa pelaporan dari warga, kini tidak hanya disampaikan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau aparat penegak hukum.
"Tetapi juga melalui jalur-jalur komunitas, sekolah, dan jejaring perlindungan berbasis masyarakat yang dibentuk bersama mitra lintas sektor," ujarnya.
Umar menjelaskan, saat ini pihaknya telah membentuk jejaring hingga tingkat kelurahan dan Rukun Tetangga (RT) melalui gugus Tugas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) serta tim pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
“Kami terus memperkuat edukasi tentang pelaporan yang aman dan ramah anak. Upaya pendampingan juga dilakukan bersama psikolog, tenaga hukum, dan lembaga rehabilitasi,” katanya.
Ia menekankan, dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, pihaknya mengedepankan prinsip kerahasiaan dan keamanan psikologis korban, termasuk dalam proses pendampingan, mediasi, hingga pemulihan jangka panjang.
"DP3AKB Balikpapan juga membuka layanan pengaduan di delapan titik Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), hotline, dan saluran darurat lain yang terhubung dengan aparat kepolisian serta lembaga terkait," ujar Umar. (Adv).
