Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Penajam Paser Utara, akan turun ke seluruh perusahaan untuk melakukan pengawasan terkait pemberlakuan UMK 2015 yang telah ditetapkan pemerintah setempat Rp2.350.000.
"Pada Juni 2014, upah minimum kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara ditetapkan Rp2.350.000 atau mengalami kenaikan Rp250.000 dari UMKsebelumnya yang hanya Rp2.100.000. Kami akan melakukan pengawasan terkait pemberlakuan UMK 2015 tersebut dan berharap besarnya UMK tidak terlalu mempengaruhi perusahaan," ungkap Kepala Disnakersos Penajam Paser Utara Ariadi, Jumat.
Sejak ditetapkan pada Juni 2014, Dinakersos Penajam Paser Utara kata Ariadi belum menerima surat penundaan pemberlakuan UMK 2015 tersebut dari perusahaan di daerah itu.
"Sampai saat ini, belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan," kata Ariadi.
Sepanjang belum mengajukan penundaan UMK, maka perusahaan lanjut Ariadi sudah harus menerapkan UMK 2015 untuk gaji karyawan.
Penundaan UMK itu tambah dia, hanya dilakukan jika perusahaan dalam kondisi kesulitan keuangan.
"Penundaan tersebut hanya menunda pembayaran gaji karyawan sesuai UMK yang telah ditetapkan dimana perusahaan tetap wajib memberikan gaji sesuai UMK, setelah keuangan perusahaan kembali normal," katanya.
"Perusahaan wajib mengajukan 14 hari setelah diberlakukan UMK. Selama ini, ada sejumlah perusahaan yang meminta penundaan, tapi diajukan setelah beberapa bulan UMK diberlakukan," ungkap Ariadi.
Meskipun UMK tersebut menguntungkan karyawan, namun sejumlah perusahaan menurut dia akan merasa berat untuk menerapkan.
"Tahun 2014 lalu, ada perusahaan yang mengajukan penundaan, namun, karena sudah menjadi keputusan, semua perusahaan wajib mengikuti aturan tersebut," ujar Ariadi. (*)
Disnakersos Penajam Awasi Pemberlakuan UMK 2015
Sabtu, 17 Januari 2015 2:07 WIB
Perusahaan wajib mengajukan 14 hari setelah diberlakukan UMK. Selama ini, ada sejumlah perusahaan yang meminta penundaan, tapi diajukan setelah beberapa bulan UMK diberlakukan,"