Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 7.925 pekerja atau karyawan di 38 perusahaan besar maupun kecil yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sudah mendapatkan tunjangan hari raya, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, M Ariadi.
"Sebanyak 38 perusahaan yang ada di wilayah Penajam Paser Utara sudah membayarkan THR (tunjangan hari raya) kepada pekerja atau karyawannya," ujar Ariadi ketika ditemui di Penajam, Kamis.
Sebelumnya, Disnakertans Kabupaten Penajam Paser Utara sudah menyampaikan surat edaran kepada perusahaan besar maupun kecil di sektor pertambangan dan perkebunan untuk membayarkan THR tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah.
Tim pengawas THR, menurut Ariadi, telah mengunjungi sejumlah perusahaan untuk mengevaluasi pembayaran THR tersebut sehingga dapat dipastikan 38 perusahaan yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara telah membayarkan THR kepada pekerja atau karyawan, sesuai ketetapan.
Jumlah pembayaran pendapatan non upah menjelang Lebaran Idul Fitri 2017 yang dibayarkan 38 perusahaan kepada 7.925 pekerja atau karyawan tersebut mencapai lebih kurang Rp24,6 miliar.
"Jumlah itu berasal dari perusahaan yang telah melaporkan pembayaran THR, di mana tingkat kepatuhan perusahaan meningkat dari 2016," kata Ariadi.
Pada 2016, menurut dia, hanya 16 perusahaan yang melaporkan telah membayar THR dengan jumlah sekitar Rp14,6 miliar.
Tahun lalu kebanyakan perusahaan tidak melapor telah membayarkan THR karena menganggap jika sudah membayarkan THR, maka kewajiban selesai.
"Walaupun perusahaan sudah membayar THR wajib menyampaikan laporan ke Disnaketrans. itu salah satu adanya posko pengaduan THR," ujarnya.
Ariadi menyatakan, jumlah perusahaan yang melapor sudah membayarkan THR kemungkinan bisa bertambah. Saat ini ada sekitar 60 perusahaan besar maupun kecil tersebar di empat kecamatan.
Selain membuka posko pengaduan THR, Tim THR juga rutin melakukan monitoring ke perusahaan dan memberikan alamat email sehingga perusahaan, serta karyawan atau pekerja dapat memberikan laporan terkait pembayaran THR secara "online" atau daring.(*)