Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, mengirimkan surat edaran kepada 617 perusahaan yang ada di daerah setempat terkait pemberian tunjangan hari raya kepada karyawannya.
"Melalui surat edaran itu kami ingin mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kutai Timur soal kewajiban membayar THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Disnakertrans Kutai Timur Abdullah Fauzie ketika dihubungi di Sangatta, Kamis.
Ratusan perusahaan itu bergerak di berbagai sektor usaha, antara lain pertambangan batu bara, minyak dan gas, kelapa sawit, jasa perhubungan, konstruksi, telekomunikasi, dan transportasi.
Data Disnakertrans Kutai Timur mencatat dari 617 perusahaan tersebut, jumlah tenaga kerjanya mencapai 107.000 orang, terdiri dari 86.000 tenaga kerja laki-laki, 22.000 perempuan, dan sisanya merupakan tenaga kerja asing.
"Selain mengirim surat edaran, kami juga membuka posko pengaduan THR. Kalau masih ada pengusaha atau perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya, kami minta mereka lapor sehingga bisa segera ditindaklanjuti," tambah Abdullah Fauzie.
Menurut ia, tunjangan hari raya keagamaan merupakan salah satu hak pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha atau perusahaan dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perusahaan yang tidak memberikan hak pekerja berupa THR bisa dijatuhi sanksi," tambah Fauzie.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman sebelumnya juga telah mengimbau seluruh pengusaha atau perusahaan yang beroperasi di daerahnya untuk memberikan THR kepada para pekerjanya.
"Pemberian THR itu sebagai upaya membantu para pekerja dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhannya saat hari raya keagamaan, salah satunya Hari Raya Idul Fitri," ujarnya. (*)