Nunukan, (ANTARA Kaltim)- Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara menyarankan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan perusahaan eksplorasi emas PT Sago Prima Pratama (SPP) itu sebaiknya dilanjutkan ke pengadilan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kabupaten Nunukan, Darmansyah, di Nunukan, Kamis, menjelaskan perseteruan antara karyawan dan manajemen PT SPP hingga kini belum ada titik terang.
"Karena tidak ditemukan kesepakatan terkait PHK yang dilakukan PT SPP kepada 14 karyawannya yang menuntut statusnya menjadi karyawan tetap di perusahaan emas tersebut sehingga langkah terakhir adalah proses hukum," katanya.
Ia mengakui Dinsosnakertrans Kabupaten Nunukan telah memfasilitasi antara karyawan dengan manajemen PT SPP melalui pertemuan keduanya tetapi masing-masing mempertahankan pendapatnya.
Darmansyah menjelaskan sebenarnya ke 14 karyawan yang di PHK tersebut pihak PT SPP bersedia memberikan hak-haknya berupa pesangon sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.
Namun karyawan yang bersangkutan menolak diberhentikan dengan alasan masih berkeinginan bekerja di perusahaan emas itu karena mulai bekerja sejak perusahaan membuka lahan di Kabupaten Nunukan, sementara PT SPP juga tetap bersikukuh untuk meng-PHK mereka.
Soal langkah proses hukum yang bakal dilakukan Dissosnakertrans Kabupaten Nunukan itu, Darmansyah menyatakan telah membuat risalah masing-masing dan pihak pengadilan yang akan menentukan pihak mana yang benar.
Ia menerangkan PHK yang dikenakan kepada 14 karyawan PT SPP sekaitan dengan upaya managemen perusahaan mengurangi karyawan setelah mulai berproduksi.
Informasi yang diperoleh, ke 14 karyawan yang di PHK itu masih berstatus "outsourcing" meskipun telah bekerja sekitar 10 tahun.
Secara terpisah Ganeral Managemen PT SPP, Arissandi di Kecamatan Sebuku mengakui sekitar ratusan karyawan yang dipekerjakan masih berstatus kontrak (outsourcing).
Saat ini, jumlah karyawan di perusahaan yang mengeksploitasi emas di Seruyung, Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku itu sebanyak 250 orang. (*)
Dinsosnakertrans Nunukan: Lanjutkan PHK "SPP" Ke Pengadilan
Kamis, 27 Juni 2013 19:06 WIB