Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota Balikpapan memberikan tali asih dan kenaikan pangkat pengabdian kepada 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mencapai usia purna tugas.
"Ini merupakan penghormatan dan penghargaan buat ASN yang memasuki masa purna tugas," kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud di Balikpapan, Jumat (17/1).
"Saya atas nama Pemerintah Kota Balikpapan mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi dan loyalitas selama dalam mengabdi sebagai ASN kepada Pemkot Balikpapan," ucapnya.
Ia mengatakan dedikasi mereka selama ini akan menjadi berkah dan menjadi amal ibadah. Ia juga berpesan kepada ASN yang telah memasuki masa purna tugas untuk tetap menjaga kesehatan.
"Saya rasa meskipun telah purna tugas tapi ilmu yang telah diberikan kepada generasi yang ada telah tersampaikan," katanya.
Rahmad mengemukakan, pemberian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian, dan pemberian pensiun ASN yang telah pensiun tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan nomor 00182/26471/AZ/07/24 - 00249/26471/AZ/12/24.
Dalam SK tersebut dijelaskan bila penerima pensiun meninggal dunia, kepada suami atau istri maupun anak yang tercantum dalam keputusan ini diberikan pensiun pokok sebesar 36 persen dari gaji pokok sebulan.
"Itu terhitung mulai bulan berikutnya setelah penerima pensiun ASN meninggal dunia," jelasnya.
Kemudian, dari SK tersebut juga dijelaskan di atas pensiun pokok diberikan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lain sesuai dengan perundang-undangan.
"Bila terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya," ujarnya.
Salah satu ASN yang masa kerja paling lama yang pensiun mulai 1 Februari mendatang yakni Wahidati yang menjabat sebagai guru ahli madya.
Wahidati bekerja di SDN 015 Balikpapan Utara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan dengan masa kerja pensiun 41 tahun 1 bulan.
Pada kesempatan itu Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud langsung memberikan sertifikat pemberian tali asih dimana pada bagian bawah sertifikat itu tertulis nominal uang tali asih senilai Rp 7.500.000.