Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur akan meminta keterangan penjabat gubernur setempat guna menelusuri dugaan keterlibatan Direktur Utama salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam tim kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur.
"Dalam waktu dekat, kami akan meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," kata Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto di Samarinda, Selasa.
Ia menegaskan bahwa sesuai peraturan, pejabat negara, PNS, pegawai BUMN termasuk pegawai BUMD tidak boleh terlibat dalam tim kampanye pasangan calon.
"Secara peraturan, tidak boleh. Atau harus mengundurkan diri dulu," tegasnya.
Dalam penelusuran, Bawaslu Kaltim melihat beberapa interaksi di media sosial yang menunjukkan dugaan keterlibatan tersebut.
Pihaknya memantau bahwa yang bersangkutan saat ini baru diangkat sebagai direktur utama pada perusahaan milik daerah Kaltim. Disamping itu, yang bersangkutan juga menduduki jabatan struktural pada salah satu partai politik besar di Kaltim. Oleh karena itu, penelusuran Bawaslu Kaltim tersebut untuk memperjelas apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
"Kami juga punya kewenangan untuk menyampaikan laporan pelanggaran dalam format temuan hasil pengawasan. Pengawasan terhadap media sosial yang berkembang juga menjadi bagian dari tugas kami," tambah Hari.
Hari mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan keterlibatan ASN, pejabat daerah, pejabat negara, pegawai BUMN, atau BUMD dalam tim kampanye pasangan calon.
"Kami terus melakukan penelusuran dan pengawasan untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," demikian Hari.