Sangatta, (Antara Kaltim) - Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur,Mahyunadi menyatakan setuju dan mendukung langkah Bupati setempat Isran Noor menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan karena tidak mengembalikan uang hasil divestasi milik Kutai Timur sebesar Rp576 miliar.
Ketua DPRD Kutai Timur Mahyunadi di Sangatta, Kamis, mengatakan sudah sepantasnya dana sebesar Rp576 miliar tersebut disetorkan kembali ke kas daerah, karena dana itu milik rakyat Kutai Timur.
Hal itu dikatakan Mahyunadi usai memimpin rapat Paripurna dengan agenda jawaban pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kutim terkait pertanggung jawaban APBD 2013 di gedung dewan, bukit pelangi, Kamis.
Mengenai interpretasi dana yang ada akan di setorkan atau dikembalikan kedalam kas negara, menurut Mahyunadi anggota DPRD tiga periode itu, karena daerah merupakan bagian dari negara, sehingga jelas jika Kejagung seharusnya mengembalikan dana tersebut ke dalam kas daerah Kutim yang juga merupakan kas negara.
Ia mengatakan jika nantinya dana tersebut sudah dimasukkan ke dalam kas daerah, maka DPRD dan Pemerintah daerah akan membuatkan payung hukum penggunaannya berupa perda.
"Dana itu bisa digunakan untuk pembangunan ataukah nantinya akan digunakan dalam penyertaan modal," ujar dia.
Seperti diketahui bahwa dana sebesar Rp576 miliar itu merupakan hasil penjualan 5 persen saham Pemkab Kuitai Timur di PT Kaltim Prima Coal (KPC). Namun karena pihak kejaksaan melakuakn penyilidikan tersangka kasus korupsi yang melibatkan pengelola PT Kutai Timur Energy (KTE) sehingga uang tersebut disita Kejagung
Sebelumnya Kuasa Hukum penggugat Pemkab Kutai Timur Hamzah Dahlan, mengajukan gugatan terhadap Kejagung atas dugaan perbuatan melawan hukum karena tidak juga melaksanakan eksekusi putusan MA agar mengembalikan hak atau aset Pemkab Kutim dari hasil penjualan 5 persen saham KPC senilai USD 63.000.000 setara dengan Rp 576 miliar ke kas daerah.
"Aset senilai Rp 576 miliar itu merupakan hasil penjualan 5 persen saham Pemkab Kutim yang dihibahkan PT Kaltim Prima Coal," ujar dia.
Aset Pemkab Kutai Timur senilai 63.000.000 dolar AS itu dialihkan secara gelap dengan menempatkannya ke Bank Mandiri, BNI,Bank Perkreditan Kutim dan 36 bilyet Deposito di Bank IFI.
Mereka yang mengalihkan dan menggelapkan ke bank tersebut yakni Anung Nugroho selaku Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Apidian Tri Wahyudi, Direktur Keuangan PT KTE.
Padahal sesuai pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta pada putusan terpidana Anung Nugroho 28 April 2011 lalu, bahwa barang bukti berupa hasil penjualan 5 persen saham KPC senilai Rp 576 miliar adalah hak sepenuhnya Pemkab Kutim.
Hamzah juga menambahkan, kalau pihaknya sudah berulangkali mengajukan permohonan eksekusi putusan MA No 1649 K/Pid. Sus/2012 kepada tergugat I dan ditembuskan kepada tergugat II, III dan IV. Namun permohonan eksekusi yang kami ajukan tidak mendapat perhatian sesuai kewajiban hukum selaku eksekutor.
"Bahkan ada indikasi barang bukti aset milik Pemkab Kutim berupa uang Rp 576 miliar itu akan diserahkan ke pihak lain yang tidak sesuai dengan tujuan pengembalian barang bukti," kata dia. (*)