Sangatta (ANTARA Kaltim) - Ketua DPRD Kutai Timur, Kalimantan Timur, Mahyunadi mendukung Pemkab setempat mengusir dua aktvis LSM Integrated Conservation (Icon) Kanada yang melakukan penelitian secara ilegal di Hutan Lindung Wehea.
"Dewan jelas mendukung langkah Pemkab menghentikan dan mengusir LSM Icon yang melakukan penelitian tanpa memiliki surat izin resmi Pemerintah Indonesia," kata Mahyunadi, Kamis.
Hal itu dikatakan Mahyunadi, Ketua DPRD yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, kepada pers seusai rapat paripurna di Gedung Dewan Bukit Pelangi.
Menurut Mahyunadi, Pemerintah Indonesia khususnya Pemkab dan DPRD Kutai Timur tidak anti-LSM asing ataupun pihak manapun meneliti kehutanan atau lingkungan.
"Kita tidak melarang siapapun yang ingin melakukan penelitian di Hutan Lindung Wehea, asalkan legal dan mendapat ijzn pemerintah," katanya.
Kalau mereka masuk secara ilegal, maka wajib bagi Indonesia untuk mengambil tindakan dan langkah-langkah termasuk dengan cara mengusirnya.
Sementara Wakil Bupati Ardiansyah Sulaiman yang juga dikonfirmasi mengatakan, LSM Icon itu sudah sejak tahun 2012 melakukan kegiatan penelitian di hutan lindung wehea Muara Wahau, namun tidak pernah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Bahkan dengan warga Suku Dayak Wehea yang nota bene penjaga hutan pun tidak berkoordinasi, bahkan Kepala Adat Wehea melapor bahwa aktivis LSM itu bertindak kurang baik.
"Saat pertama kali masuk melapor saya katakan LSM ini perlu diawasi. Ternyata banyak sekali kecurigaan ketidakberesan, maka kita eveluasi dan mengusirnya," kata Ardiansyah.
IaA menyatakan heran sebab aktivis LSM Icon hanya dua orang dan berstatus suami istri, padahal banyak dana masuk digunakan mereka.
Sebelumnya Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutai Timur, Encek Rijal Rafidin, mengatakan meminta LSM tersebut mengurus izin peneltian ke Kementerian Luar Luar Negeri, Kementerian Dalam negeri hingga Kementerian Kehutanan
"Sebelum ada izin resmi dari kementerian terkait, Pemkab Kutai Timur tidak akan mengizinkan mereka melakukan penelitian," ujar Rijal, didampingi Budi Siswanto, kabid Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam BLH.
Menurut Rijal Rafidin, Pemkab Kutai Timur dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup, tidak akan memberikan izin kepada siapapun yang datang dari negara lain untuk melakukan aktivitas penelitian di Hutan Lindung Wehea. (*)