Sangatta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan dukungannya terkait pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di wilayah setempat masih ada beberapa persyaratan yang menjadi hambatan.
"Saat ini ada dua wilayah yang mengajukan pembentukan DOB di Kutim, yakni Kutai Utara meliputi delapan kecamatan, Muara Wahau, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Busang, Long Mesangat, Telen, Kombeng dan Batu Ampar," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Rizali Hadi, di Sangatta, Senin.
Kemudian yang kedua pembentukan DOB meliputi lima kecamatan yaitu Sangkulirang, Sandaran, Karangan, Kaubun, dan Kaliorang.
Ia menjelaskan sebenarnya secara administratif, persyaratan untuk pembentukan DOB Kutai Utara sudah terpenuhi, baik dari sisi kajian teknis maupun peninjauan lapangan. Namun, moratorium yang dikeluarkan oleh Kemendagri masih menjadi kendala utama,” katanya.
Selain itu, kendala yang terjadi pada DOB Sangkulirang, yakni meski wilayahnya luas akan tetapi jumlah penduduk yang belum memenuhi syarat. Dengan minimal pembentukan persiapan kabupaten baru sebanyak 143.581 jiwa.
Sedangkan untuk DOB Sangkulirang, hanya memiliki jumlah penduduk sedikit sehingga belum memenuhi syarat, hal ini menjadi tantangan tersendiri.
Rizali menekankan pentingnya pemekaran wilayah yang ada di Kutim saat ini, karena merupakan salah satu penyangga Ibu Kota Negara (IKN).
"Jadi sudah saatnya kabupaten yang luas ini dapat segera dimekarkan, untuk mempermudah percepatan pembangunan di seluruh wilayah Kalimantan Timur," katanya.
Dia menambahkan bahwa pemkab Kutim siap memberikan dukungan administrasi dan keuangan untuk memperlancar proses pembentukan DOB, asalkan mendapat dukungan dari legislatif dan para pihak lainnya di daerah hingga tingkat pusat.