Sangatta, Kaltim (ANTARA) - Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur menargetkan mampu menyerap 10.000 tenaga kerja per tahun melalui kolaborasi dengan pihak swasta dan meningkatkan kompetensi masyarakat agar terampil dan cepat terserap di pasar kerja.
"Target sebanyak 10.000 ini tidak hanya angka statistik, tetapi sebagai penanda arah kebijakan pembangunan yang bertumpu pada pemberdayaan sumber daya manusia lokal," ujar Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim Ramli di Sangatta, Sabtu.
Menurutnya, penetapan target serapan tenaga kerja tersebut merupakan pendekatan baru di Kutim, terlebih selama ini kebijakan ketenagakerjaan di banyak daerah masih cenderung normatif, tanpa indikator capaian tahunan yang terukur.
Menurut Ramli, kebijakan tersebut berjalan beriringan dengan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang telah mengatur komposisi tenaga kerja di lingkungan perusahaan.
Dalam hal ini, Pemkab Kutim telah menetapkan payung hukum, yakni melalui Perda Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Kutim Nomor 6 Tahun 2024. Kedua aturan tersebut mewajibkan perusahaan memberikan prioritas bagi tenaga kerja lokal.
"Regulasi ini menetapkan porsi 80 persen bagi tenaga kerja lokal dan 20 persen untuk tenaga kerja dari luar daerah. Formulasi ini sebagai instrumen proteksi sekaligus afirmasi terhadap warga Kutim agar tidak hanya menjadi penonton di wilayah sendiri, namun turut aktif berperan melalui kontribusi tenaga dan ide pembangunan daerah," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (8/1) saat menerima kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ramli menyatakan setiap ada pembukaan lowongan kerja. Pihaknya selalu mengingatkan perusahaan atas dua aturan tersebut yang harus dipatuhi, yakni komposisi 80:20 untuk serapan tenaga kerja.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak pun membahas kesamaan lanskap hubungan industrial antara Kutim dan Kukar, karena dua wilayah ini sama-sama bertumpu pada sektor ekstraktif dan agraria, terutama pertambangan batu bara serta perkebunan kelapa sawit.
Kesamaan sumber daya alam unggulan ini dimungkinkan memiliki tantangan serupa, meski tidak harus sama persis, terutama dalam pengelolaan hubungan industrial dan potensi perselisihan ketenagakerjaan.
"Dinas Transnaker Kabupaten Kutim menekankan pentingnya kolaborasi lintas daerah, khususnya untuk perusahaan yang wilayah operasionalnya berada di kawasan perbatasan administratif," kata Ramli.
Contohnya adalah PT Bayan yang wilayah operasinya beririsan antara Kutim dan Kukar, sehingga jika terjadi masalah ketenagakerjaan, harus diperjelas dalam menanganinya, apakah harus ditangani oleh Kutim, Kukar atau kedua kabupaten, atau harus melibatkan provinsi, sehingga hal ini perlu dilakukan elaborasi.
