Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menangkap buronan kasus pembalakan liar AE di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), sebagai upaya membongkar sindikat pengiriman kayu ilegal asal Kalimantan.
Dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa penangkapan AE yang merupakan tersangka kasus pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Berau, Kaltim, merupakan bukti komitmen KLHK untuk menindak dan membongkar jaringan pembalakan liar.
"Illegal logging merupakan kejahatan terorganisir yang mencari keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup, merusak kawasan hutan serta mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara," ujar Rasio Ridho Sani.
Tindakan kejahatan terkait perusakan kawasan hutan, kata dia, akan mengganggu agenda perubahan iklim Indonesia khusus terkait dengan FOLU Net Sink 2030. Oleh karena itu, dia mengharapkan para pelaku dapat dihukum maksimal agar ada efek jera dan adil.
Dia menjelaskan tersangka AE adalah Direktur UD KSJ di Kabupaten Berau dan pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH). AE sempat buron selama 7 bulan sebelum berhasil ditangkap di Samarinda pada 9 September 2024.
Baca juga: Korpolairud Polri selamatkan kerugian keuangan negara Rp430,6 miliar
Penindakan tersangka AE terkait dengan sindikat pengiriman kayu ilegal dari Kabupaten Berau dikirim ke Surabaya, Jawa Timur, sebanyak 55 kontainer atau berisi sekitar 767 meter kubik di Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya yang berhasil ditindak Satgas Penanganan Pemberantasan Ilegal Logging Gakkum KLHK pada 2 dan 8 Maret 2024.
Berkaitan dengan jaringan kayu Ilegal asal Berau itu, selain AE, ada tiga tersangka lainnya yaitu AK telah terbukti bersalah dan dipidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar atau penjara 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Berau.
Sedangkan satu perkara dengan tersangka IR yang bertempat tinggal di Berau dalam proses persidangan di PN Surabaya. Penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap tersangka MB bertempat tinggal di Samarinda dan beberapa pihak lainnya yang terlibat.
Berkaitan dengan jaringan kayu ilegal asal Kalimantan, kata dia, penyidik Gakkum KLHK telah menangkap tiga pelaku yaitu WS, AD, dan SRY di Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Ketiga pelaku terlibat aktif dalam proses pencucian kayu hasil pembalakan liar sebanyak 1.519 batang dengan menggunakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) palsu dengan tujuan ke Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: KLHK amankan ribuan kubik kayu ilegal Rp6 miliar
"Terhadap proses penegakan hukum terhadap tersangka kayu ilegal ini, sekali lagi kami mengharapkan hukuman maksimal bagi ketiga tersangka. Hukuman ringan tidak akan membuat efek jera. Kami menyakini hukuman maksimal penting untuk efek jera sehingga dapat menghentikan kejahatan ini," ujar Rasio Ridho Sani.
Dalam penanganan kasus itu dia juga sudah memerintahkan Ketua Satgas Penanganan dan Pemberantasan Illegal Logging Gakkum KLHK Sustyo Iriyono untuk terus mendalami pihak-pihak yang terlibat jaringan peredaran kayu ilegal.
KLHK juga terus mendalami sindikat tersebut melalui aliran transaksi keuangan dan menerapkan penyidikan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Polda Kalsel sita ratusan kayu ulin hasil pembalakan liar di kawasan Tanah Laut