Sangatta (ANTARA Kaltim) - Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Mahyunadi mengatakan pihaknya setuju dan mendukung langkah Bupati setempat Isran Noor mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Agung ke Pengadilan karena tidak mengembalikan dana saham sebesar Rp576 miliar.
"Sudah sepantasnya dana sebesar Rp576 miliar hasil penjualan 5 persen saham Pemkab Kutai Timur di PT Kaltim Prima Coal (KPC) tersebut disetorkan kembali ke kas daerah, karena dana itu milik rakyat Kutai Timur," katanya di Sangatta, Kamis.
Usai memimpin rapat paripurna dewan dengan agenda penyamapaian jawaban pemerintah atas Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD terkait pertanggung jawaban APBD 2013, dia mengenai interpretasi dana yang ada akan di setorkan atau dikembalikan kedalam kas negara, karena daerah merupakan bagian dari negara.
Karena itu, kata dia, jelas Kejakgung seharusnya mengembalikan dana tersebut ke Kas daerah Kutai Timur yang juga merupakan kas negara.
Ia mengatakan jika nantinya dana tersebut sudah dimasukkan ke kas daerah, maka DPRD dan pemerintah daerah akan membuatkan payung hukum penggunaannya berupa perda. Dana itu bisa digunakan untuk pembangunan atau akan digunakan dalam penyertaan modal.
Dana sebesar Rp576 miliar itu merupakan hasil penjualan 5 persen saham pemkab di PT Kaltim Prima Coal (KPC). Namun karena pihak kejaksaan melakukan penyilidikan tersangka kasus korupsi yang melibatkan pengelola PT Kutai Timur Energy (KTE) sehingga uang tersebut disita Kejagung
Sebelumnya Kuasa Hukum penggugat Pemkab Kutai Timur Hamzah Dahlan mengajukan gugatan terhadap ke Kejagung atas dugaan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan eksekusi atas putusan MA agar mengembalikan hak atau aset Pemkab Kutai Timur dari hasil penjualan 5 persen saham KPC senilai 63 juta dolar AS setara dengan Rp576 miliar ke kas daerah.
Dana Rp576 miliar itu merupakan hasil penjualan 5 persen saham Pemkab Kutai Timur yang dihibahkan PT Kaltim Prima Coal kepada Pemkab Kutai Timur. (*)