Ujoh Bilang (ANTARA Kaltim) - Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, menggodok peraturan daerah tentang larangan membuang sampah ke Sungai Mahakam karena akan berdampak pada penurunan kualitas air dan menyebabkan banjir.
"Kalau warga Mahulu membuang sampah ke Mahakam, yang dirugikan adalah kabupaten dan kota lain di hilirnya, seperti Kutai Barat, Kutai Kartanegara, dan Samarinda," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mahulu, Teguh di Ujoh Bilang, Sabtu.
Memang katanya, warga Mahulu tidak terkena dampak terhadap perilaku membuang sampah ke sungai, tetapi sebagai warga yang berbudaya, maka perilaku seperti itu jelas kurang beretika dan sepertinya tidak peduli terhadap orang lain yang hidup di kawasan hilir Sungai Mahakam.
Kabupaten Mahulu merupakan daerah yang paling hulu di Provinsi Kaltim, sehingga merupakan daerah penyangga lingkungan dan berpotensi besar dalam mencegah maupun menciptakan banjir untuk kawasan di daerah-daerah hilirnya.
Perda yang sedang digodok ini diharapkan dapat disahkan pada 2015 sehingga bisa efektif diterapkan. Tetapi untuk tahap awal, implementasi perda tentang larangan membuang sampah akan diterapkan sebagai edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Saat ini proses edukasi cinta terhadap lingkungan terus dilakukan baik langsung kepada masyarakat maupun melalui sekolah-sekolah yang dimulai pada anak usia dini, yakni play group, TK, maupun SD.
Untuk sosialisasi langsung ke masyarakat, cara yang ditempuh antara lain memberikan kesadaran tentang bahaya membuang sampah sembarangan ke sungai, karena Mahulu sebagai daerah penyangga yang harus menjaga keseimbangan alam agar dampaknya tidak ke daerah lain.
Mahulu katanya, merupakan kabupaten baru hasil pemekaran dari Kabuapten Kutai Barat (Kubar) yang berada di hilir Mahulu. Apabila Mahulu tidak menjaga lingkungan dengan baik, maka akan menimbulkan banjir yang dirasakan kepada Kubar yang dianggap sebagai "orang tua" yang melahirkan kabupaten baru sehingga Mahulu sah secara undang-undang lahir pada 20 April 2013.
Banjir tersebut juga akan terus ke hilir dan menyerang Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukur). Ini berarti Mahulu akan dianggap tidak peduli dan bisa saja "kuwalat neneknya" karena Kubar merupakan daerah pemekaran dari Kukar, sehingga Mahulu harus turut menjaga agar dua daerah itu tidak terkena pencemaran sungai.
Banjir juga akan terus mengalir hingga Samarinda karena letaknya di hilir Mahakam. Sedangkan Samarinda merupakan ibu kota Provinsi Kaltim. Ini berarti Mahulu harus berupaya optimal menekan banjir dengan tidak membuang sampah sembarangan karena pusat pemerintahan Mahulu dan kabupaten lainnya berada di Samarinda.
Sedangkan untuk pendidikan tidak membuang sampah sembarangan yang ditanamkan pada anak usia dini, sejak TK anak-anak sudah dibekali dua kantong sampah pribadi selama di sekolah. Kantong pribadi itu diikatkan pada pinggang masing-masing siswa.
Kantong kiri berwarna merah yang merupakan untuk tempat sampah non organik seperti bungkus permen dan berbagai jenis plastik maupun bekas minuman kaleng.
Kantong sebelah kanan berwarna hijau, yakni sebagai tempat sampah organik seperti kertas, daun, dan berbagai sampah yang mudah diurai secara alami. (*)
Mahakam Ulu Godok Perda Sampah
Sabtu, 6 September 2014 17:03 WIB